TPA Kaligending Dilengkapi IPLT

KEBUMEN – Tempat pembuangan akhir (TPA) Kaligending di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kebumen kini dilengkapi instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).

Juni ini mulai beroperasi dengan mengambil instalasi pembuangan air limbah (IPAL) komunal yang dibangun dari program pemerintah.

Seperti Pamsimas, Sanimas, dan Usri. Ada sebanyak 84 IPAL komunal yang tersebar di kabupaten berslogan Beriman ini.

Adapun untuk melayani perorangan rencananya direalisasikan 2017 mendatang, karena saat ini, perda terkait retribusi penyedotan lumpur tinja masih dalam proses penggodokan.

“Jika melayani sampai masyarakat, tentu ada penambahan armada lagi,” kata Kasi Kebersihan dan Pertamanan Bidang KP pada DPU Kabupaten Kebumen Agung Basuki yang ditemui Suara Merdeka, Rabu (15/6).

Agung mengungkapkan, armada yang digunakan saat ini baru satu unit. Bagi pihak swasta yang menyedot tinja disarankan membuang di IPLT Kaligending.

Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, pihak swasta yang menyedot dan buang ke IPLT Kaligending dikenakan retribusi cuma Rp 30.000 dari volume 0-4 m3.

Tumbuh Kepercayaan

Jika ada penambahan per m3 hanya dikenakan tambahan biaya Rp 10.000. Selama ini, lanjut Agung, penyedotannya masih dibuang sembarangan dengan volume buang air besar (BAB) cukup besar. Untuk satu tangkinya mencapai 2-3 m3.

“Terkait hal tersebut, dalam perda nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelas terdapat larangan membuang limbah sembarangan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, salah satu manfaat penting dengan dibangunnya instalasi tersebut, yakni tumbuhnya kepercayaan dan perubahan perilaku masyarakat terhadap keberlanjutan program pemerintah dalam pengelolaan air limbah domestik, serta perubahan mindset masyarakat untuk lebih peduli kepada sanitasi. IPLT Kaligending dibangun sejak tahun 2012.

Anggaran berasal dari pusat. Dengan beroperasinya IPLT tersebut, maka IPAL yang sudah terbangun harus dikelola dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP) yang bersinergi dengan pemkab.

“Tanpa adanya pendampingan dari pihak terkait, maka bangunan air limbah yang terbangun dapat dipastikan tidak dikelola dengan optimal oleh masyarakat,” katanya. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com