Kebumen Kekurangan 731 Traktor

KEBUMEN – Kabupaten Kebumen yang memiliki luas sawah mencapai 39.768 hektare masih kekurangan traktor sebanyak 731 unit. Asumsinya lahan seluas 10 hektare terdapat satu unit traktor.

Adapun jumlah traktor saat ini sudah mencapai 3.246 unit (81,62) persen. Termasuk traktor yang baru diserahkan kepada kelompok tani oleh bupati Kebumen Yahya Fuad di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen pada Sabtu (12/5).

Penyerahan bantuan traktor itu sebanyak 56 unit roda 2, dan 4 unit roda empat. Dari 56 unit roda 2, sebanyak 20 unit di antaranya untuk sawah wilayah pegunungan dan 36 unit lainnya untuk sawah hamparan atau tidak terasiring.

Selain itu juga terdapat bantuan alat panen sebanyak 37 unit yang dalam kesempatan tersebut baru diserahkan tiga unit. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh bupati Yahya Fuad kepada perwakilan kelompok tani.

Hadir Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen Puji Rahayu, Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen Zaeni Miftah yang mewakili Anggota DPR RI Taufik R Abdullah yang berhalangan hadir, serta anggota DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun.

Dana Aspirasi

Bupati Fuad menyampaikan, Kebumen sebagai salah satu penyangga gabah, tahun ini mendapatkan surplus mencapai 200.000 ton. “Ini tentu hasil kerja keras para petani serta pihak terkait lain,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen Puji Rahayu berharap agar bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga mampu menggenjot produktivitas pertanian di kabupaten berslogan Beriman ini.

Sawah di Kebumen saat ini memasuki masa tanam padi. Dengan adanya bantuan traktor tersebut, ke depan diharapkan ada percepatan dalam mengolah sawah, sehingga tanam padinya lebih gasik. Dikatakan Puji, bantuan tersebut usulan dari desa lewat dana aspirasi.

Pihaknya pun melakukan verifikasi secara administrasi dan teknis, meliputi nama kelompok dan ketua sesuai data base. Dan bagi kelompok yang tidak terdaftar jelas tidak mungkin lolos. Verifikasi itu juga terkait perbandingan luas lahan dengan jumlah traktor.

Misalnya, di satu desa yang terdapat sawah 30 hektare dengan 3 traktor, maka jumlah tersebut sudah cukup, sehingga saat diusulkan untuk mendapatkan bantuan traktor tidak bisa masuk. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com