Pembahasan Raperda Pasal BTQ Berlanjut
KEBUMEN – Pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) masih menjadi pokok pembahasan yang hangat. Bahkan rapat dengar pendapat Raperda Pendidikan yang memuat Pasal BTQ berlanjut di ruang pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (2/5). Hadir tokoh lintas agama dari Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Tampak Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen Abduh Hisyam, Katib Suriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kebumen Salim Wazdi, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kebumen Tauhid, Direktur Indipt Irma Suzanti, Ketua Front Toriqotul Jihad (FTJ) KH Syarifuddin Daldiri dan Rektor IAINU Kebumen Imam Satibi.
Perwakilan warga Katolik Paulus Widiyantoro yang hadir dalam rapat tersebut mengemukakan, pada prinsipnya kalangan nonmuslim tidak mempermasalahkan adanya Raperda Pendidikan yang di dalamnya memuat kajian kitab suci.
‘’Tinggal bagaimana saat menjadi perda nanti pemkab memfasilitasi agar tempat ibadah menjadi ruang pendidikan,’’ terang Paulus Widiyantoro yang juga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen itu. Pihaknya melihat pendidikan tidak hanya kognitif atau pengetahuan, namun juga perlu ada pendidikan budi pekerti serta keterampilan.
Pasal Demi Pasal
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemkab untuk memfasilitasinya. Hasil rapat tersebut mengamanatkan kepada Pansus I yang diketuai Dian Lestari Subekti Pertiwi untuk menindaklanjuti pembahasannya.
‘’Kami menyerahkan kepada Pansus supaya semua kelompok diakomodasi,’’ terang Ketua Front Toriqotul Jihad (FTJ) KH Syarifuddin Daldiri yang lebih dikenal dengan Khojaki. Baginya, tidak ada alasan BTQ batal karena semua tokoh lintas agama menyepakatinya.
Khojaki pun mengusulkan setelah Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi perda nanti, harus menopang adanya azas pembangunan manfaat. ‘’Setelah ada perda tersebut, masjid-masjid, mushala, gereja, serta tempat ibadah lainnya harus difungsikan,’’ tutur Khojaki.
Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Gito Prasetyo mengemukakan, pemberian amanat dari tokoh lintas agama kepada Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan raperda tersebut langsung dilaksanakan hari itu juga. ‘’Kami langsung mengundang tim perumus eksekutif untuk membahas pasal demi pasal dalam raperda tersebut.’’ (K5-42)
sumber : suaramerdeka.com