Perekaman E-KTP Capai 78,75%, Perekaman E-KTP Diperpanjang Hingga 31 Desember 2012
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --Perekaman KTP Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Kebumen hingga Minggu (14/10) mencapai 78,75%.Dari jumlah Wajib KTP versi kuota nasional sebanyak 1.010.838 jiwa, yang telah terekam sebanyak 796.047 (78,75 %). Sementara berdasarkan Database SIAK dengan jumlah wajib E-KTP 1.184.207 jiwa,perekaman E KTP mencapai 67,22%.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen H Ahmad Ujang S SH dalam rapat Evaluasi E-KTP, Senin ( 15/10) di Ruang jatijajar, Komplek Pendopo Bupati mengatakan karena pertimbangan capaian perekaman KTP Elektronik yang belum mencapai target, perekaman E KTP diperpanjang hingga 31 Desember 2012, tentunya dengan beberapa efisiensi.
Perekaman E KTP lanjutan akan dimulai pada 1 November 2012, dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jum’at dengan 2 orang operator. Terkait kapan E-KTP akan didistribusikan Ujang menjawab E-KTP rencananya akan didrop ke Kecamatan pada awal Desember 2012.
Kemudian dilanjutkan penyortiran di Kecamatan yang diperkirakan memakan waktu kurang lebih 3 bulan (Januari-Maret 2012). Saat ini telah ada sekitar 400.000 lebih E KTP yang telah dikirim ke Dinas Dukcapil Kabupaten kebumen.
Tak Terima Undangan, Langsung saja Datang
Dengan capain tersebut, berarti jumlah wajib E KTP yang belum terekam sebanyak 214.791 atau 21,25%. Adapun penyebab belum terekamnya para wajib KTP tersebut antara lain karena sebagian wajib E KTP masih menunggu undangan,banyak Wajib KTP yang jompo/cacat, serta Banyak penduduk yang merantau belum terekam.
Sebab lainnya karena banyaknya data Wajib KTP ganda, Wajib KTP sudah pinda serta banyak Wajib KTP sudah meninggal dunia. Di samping itu juga karena wajib E KTP itu sendiri yang segan melakukan perekaman. Untuk menjaring Wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan beberapa kecamatan juga telah melakukan perekaman jemput bola dengan menggunakan enroll mobile.
Terkait pertanyaan dari masyarakat yang menunggu surat undangan perekaman KTP Elektronik dari Camat, dipastikan bagi masya-rakat yang belum direkam tidak akan diberikan undangan lagi oleh Camat, tetapi diminta datang langsung ke Kecamatan. "Bagi masyarakat yang belum mendapat undangan tidak usah menunggu-nunggu undangan, tetapi datang saja ke Kecamatan tandas Ujang . -nn