Perekaman E-KTP Capai 78,75%, Perekaman E-KTP Diperpanjang Hingga 31 Desember 2012



Bagian Humas dan Protokol Setda  Kebumen --Perekaman KTP Elektronik (E-KTP)  di Kabupaten Kebumen hingga  Minggu (14/10) mencapai 78,75%.Dari  jumlah Wajib KTP versi kuota nasional sebanyak 1.010.838 jiwa, yang telah  terekam sebanyak 796.047 (78,75 %).  Sementara berdasarkan  Database SIAK dengan jumlah wajib E-KTP 1.184.207 jiwa,perekaman E KTP  mencapai  67,22%.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen  H  Ahmad Ujang S SH  dalam rapat Evaluasi  E-KTP, Senin ( 15/10)  di Ruang jatijajar, Komplek Pendopo  Bupati mengatakan karena pertimbangan capaian perekaman KTP Elektronik yang belum mencapai target, perekaman E KTP  diperpanjang hingga 31 Desember 2012, tentunya dengan  beberapa efisiensi.

Perekaman E KTP lanjutan akan  dimulai pada 1 November 2012, dilaksanakan pada  hari Senin sampai dengan Jum’at dengan 2 orang operator. Terkait  kapan E-KTP akan didistribusikan Ujang menjawab E-KTP rencananya  akan didrop ke Kecamatan pada awal Desember 2012.

Kemudian dilanjutkan  penyortiran di Kecamatan  yang diperkirakan  memakan waktu  kurang lebih 3 bulan (Januari-Maret 2012). Saat ini telah ada sekitar 400.000 lebih E KTP yang telah dikirim ke Dinas Dukcapil Kabupaten kebumen.

Tak Terima Undangan, Langsung saja Datang

Dengan capain tersebut, berarti jumlah wajib E KTP yang belum terekam  sebanyak 214.791 atau 21,25%.  Adapun  penyebab belum terekamnya  para wajib KTP tersebut antara  lain  karena  sebagian wajib E KTP masih menunggu undangan,banyak Wajib KTP yang jompo/cacat, serta Banyak penduduk yang merantau belum terekam.

Sebab lainnya karena  banyaknya  data Wajib KTP ganda, Wajib KTP sudah pinda serta banyak Wajib KTP sudah meninggal dunia. Di samping  itu juga  karena  wajib E KTP itu sendiri  yang segan melakukan perekaman. Untuk menjaring Wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan beberapa  kecamatan  juga  telah  melakukan perekaman jemput bola dengan menggunakan enroll mobile.

Terkait pertanyaan dari masyarakat yang menunggu surat undangan perekaman KTP Elektronik dari Camat,  dipastikan  bagi masya-rakat yang belum direkam tidak akan diberikan undangan lagi oleh Camat, tetapi  diminta  datang langsung ke Kecamatan. "Bagi masyarakat yang belum mendapat undangan tidak usah menunggu-nunggu  undangan,  tetapi datang  saja ke Kecamatan  tandas Ujang . -nn

REKAP BANSOS.pdf WTP.jpg WhatsApp Image 2020-05-20 at 10.32_.39 AM_.jpeg WhatsApp Image 2020-05-20 at 1.20_.42 PM_.jpeg