Alokasi Dana Desa 126 Desa Segera Cair

KEBUMEN – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen Amirudin menjelaskan, saat ini 126 desa sudah mengajukan surat permohonan pencairan alokasi dana desa (ADD) ke DPPKAD dan diteruskan ke Bank Jateng.

”Bila prosesnya lancar di Bank Jateng bisa setengah hari atau satu hari, maka Selasa atau Rabu besok ADD untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sudah bisa ditransfer ke BKK,” tandas Amirudin didampingi Kabid Perangkat Desa Herlina dan Kabid Pemberdayaan Desa Yuswadi di kantornya, kemarin siang.

Kepala Bapermades itu memohon pengertian para perangkat desa. Sebab pencairan ADD butuh administrasi dan proses.

Namun bila berkas dari desa sudah masuk ke Bapermades dan lengkap, pasti segera diproses dan diserahkan ke DPPKAD untuk selanjutnya diteruskan ke Bank Jateng, baru uang ditransfer ke BKK.

”Bila berkas dari DKKPAD masuk ke Bank Jateng sebelum jam 10.00, Insya Allah hari itu juga uang bisa ditransfer ke BKK dan bisa dicairkan oleh perangkat desa,” imbuh dia.

Revisi Perbup

Menurut Amirudin, saat ini 220 desa telah mengajukan permohonan pencairan ADD. Sedangkan berkas 94 desa sudah ada di Bapermades dan sedang diverifikasi. Ada tujuh persyaratan administrasi mesti dipenuhi dan biasanya masih ada satu dua yang belum lengkap, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu.

Besarnya Siltrap pada 2016 ini, total Rp 129.064.523.000. Adapun ADD terbesar 2016 ini akan diterima Desa Seboro Kecamatan Sadang sebesar Rp 550 juta, dan terkecil Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong sekitar Rp 200 juta.

Menyinggung pencairan Dana Dana Desa (DD), Amirudin menyatakan, saat ini terkendala perubahan PP 247/2015 menjadi PP 49/2016. Padahal pihaknya telah mempersiapkan pencairan sesuai PP sebelumnya serta menyiapkan Perbup dengan tiga tahap pencairan.

Mendadak akhir Maret lalu terbit PP 49/2016 yang mengatur pencairan Dana Desa menjadi dua kali, yakni 60 persen dan 40 persen, sehinga perlu dilakukan revisi perbup. Namun, dia menjamin revisi perbup akan segera ditandatangani bupati secepatnya.

Sebab saat ini draf perbup sudah masuk Bagian Hukum Setda dan dalam waktu sepekan diharapkan sudah siap ditandatangani bupati. ”Pada PP lama diatur tiga tahap pencairan, sedangkan PP baru dua tahap sehingga harus dilakukan revisi perbup.

Mudah-mudahan revisi segera jadi dan ditandatangani bupati,” jelas dia. Amirudin juga mengajak perangkat desa terus meningkatkan kualitas administrasi keuangan desa.

Sepanjang berkas peryaratan administrasi terpenuhi Pemkab dan DKKPPD akan segera merespons. Pihaknya juga menggagas dibuat kalender desa yang mengatur urutan jadwal kegiatan dan alur kerja keuangan desa, sehingga tiap pencairan Dana Desa maupun ADD bisa tepat waktu.(B3-32)

sumber : suaramerdeka.com