Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Kebumen

KEBUMEN - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen mengendus praktik rentenir berlabel koperasi di Kebumen. Di Kebumen diduga banyak koperasi yang menjalankan kegiata tersebut. Padahal, praktik rentenir ini sangat merugikan masyarakat dengan beban bunga yang tidak wajar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kebumen, H Maskhemi, mengungkapkan, sebenarnya jumlah koperasi di Kebumen per 30 Juni 2014 mencapai 511 unit. Jumlah itu meningkat sejak 2011, yang berjumlah 462 unit, tahun 2012 menjadi 488 unit. Selanjutnya, pada 2013 bertambah menjadi 505 unit.

Dari jumlah 511 koperasi pada 2014 ini terdiri dari 24 Koperasi Unit Desa (KUD), 58 koperasi pertanian, dan 429 koperasi non pertanian. Namun, dari jumlah tersebut yang aktif dan masih beroperasi hingga kini tinggal 392 unit. Atau sebanyak 119 koperasi tidak aktif.

Dari jumlah koperasi yang aktif itu, diduga ada yang telah menerapkan praktik rentenir. Salah satu indikatornya, terlihat dari bunga yang mereka terapkan. Yakni, lebih dari lima persen.

Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis koperasi simpan pinjam (KSP). Meski demikian, pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa dengan kegiatan yang mereka lakukan. Alasannya, praktik rentenir itu dijalankan secara perorangan.
“Jadi, kalau KSP yang melakukan praktik rentenir itu bukan koperasi ilegal lagi, tapi bukan koperasi,” tegas Maskhemi saat Jumpa Pers Hari Koperasi ke-67 tahun 2014 Kabupaten Kebumen, di Press Center Kebumen, Kamis (10/7).

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa menindak tegas mereka. Namun, bila praktik rentenir ini dijalankan dengan membawa bendera koperasi maka mereka bisa dikenakan sanksi tegas. Yaitu, izin koperasinya bisa dicabut.

“Jika ada koperasi yang terbukti telah mempraktikkan kegiatan rentenir, jelas menyalahi aturan. Sebab dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu sekitar 1-1,5 persen. Bahkan, namanya juga bukan bunga. Melainkan, bagi hasil,” terang dia.

Selain itu, sambung dia, penentuan bagi hasil ini pun tidak bisa sepihak. Artinya, harus berdasarkan musyawarah dengan anggota koperasi. Mengingat tujuan didirikannya koperasi ini salah satunya untuk menyejahterakan anggotanya.

“Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini sangat membahayakan. Sebab, akan menodai dari tujuan koperasi dibentuk di negara ini. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dekopin Kabupaten Kebumen, Djoko Soetrisno meminta, Dinas Koperasi dan UMKM mengawasi praktik rentenir oleh sejumlah koperasi di Kabupaten Kebumen. Karena koperasi semacam itu sangat merugikan masyarakat, dan merusak nama koperasi.
“Koperasi harus dikembalikan kepada fitrahnya, ini perlu ditelusuri karena dapat mengganggu koperasi yang legal,” pintanya.

Sementara itu, peringatan Hari Koperasi ke-67 tingkat Kabupaten Kebumen akan diisi berbagai kegiatan. Mulai dari loka karya dengan tema koperasi Indonesia menuju ekonomi global, menyelenggarakan penilaian koperasi sehat, donor darah, tarwh keliling dan pembagian paket sembako. Serta resepsinya akan digelar pada 23 Agustus mendatang di Pendopo Bupati Kebumen. (ori/gus/radarbanyumas) 

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/07/rentenir-berkedok-koperasi-marak-di.html#ixzz37PixroHa