Bappeda Fasilitasi Pembentukan DRD

KEBUMEN- Komitmen kuat kalangan akademisi untuk mendukung Kebumen yang unggul dan berdaya saing mendapat respons tinggi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daeran (Bappeda).

Kali ini diwujudkan dengan membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) yang difasilitasi instansi dengan kepala Sabar Irianto itu. Dukungan tersebut didasari Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam menyikapi hal tersebut, Bappeda pun mengundang sejumlah tokoh akademisi dan peneliti daerah untuk membuat rancangan (draft) Perbub DRD Kebumen. Antara lain Rektor IAINU Kebumen Imam Satibi dan peneliti lokal yang juga dosen STIKES Gombong Cokroaminoto.

Perumusan perbub DRD itu dibuka Kepala Bappeda Kebumen Sabar Irianto dan sidang pembahasannya dipimpin Kabid Litbang Bappeda Pamungkas TWasana. Anggota DRD sebagaimana draft perbub, rencananya akan diisi dari unsur masyarakat maupun birokrasi yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dari unsur kepakaran dalam penelitian. Jumlah keanggotaan DRD minimal 17 orang yang meliputi unsur pengurus harian dan anggota.

Mitra Daerah

Menurut Imam Satibi, kedudukan DRD akan menjadi mitra daerah, khususnya dalam pengembangan karakteristik keunggulan lokal yang berbasis riset. Imam Satibi selaku inisiator itu mengharapkan DRD Kebumen dapat menjadi forum deliberative yang memiliki fungsi konsultasi publik yang terorganisasi dalam partisipasi pembangunan. “Saat ini di Kebumen sangat terbatas forum-forum deliberative demokrasi yang melakukan kanalisasi, baik terhadap representasi penentuan kebijakan strategis daerah maupun penyebaran kebijakan daerah dalam penguatan kewargaan masyarakat,” katanya.

DRD juga diharapkan menjadi fungsi penguatan dalam inovasi dan akselerasi pembangunan daerah yang tepat guna dan multyplier effect. Lebih lanjut, kebijakan daerah saat ini lebih banyak ditentukan transaksi politik yang pragmatis tanpa ada pengujian dari aspek keilmiahan yang rasional dan saintis. Ke depan kebijakan daerah diharapkan tidak berbasis input oriented, melainkan capaian outcome dan outimpact. “Asas kemanfaatan suatu kebijakan daerah harus berdampak pada incremental (pertumbuhan dan penambahan) yang terukur secara operasional. Dengan demikian DRD akan dapat menjadi check and balance dalam mengawal kinerja penyelenggara daerah, baik dari unsur Pemkab maupun DPRD,” imbuhnya. (K5-32)

sumber : suaramerdeka.com