Dunia Wisata Diminta Bebas Maksiat
KEBUMEN – Sudah menjadi hal yang umum bila bicara wisata tak akan lepas dari unsur tiga S yakni sun, sand and sex. Namun tidak begitu dengan wisata di Kebumen. Wisata di kabupaten berslogan “Beriman” itu diharapkan bisa terbebas dari aspek S yang ke tiga tersebut yakni seks.
Terkait hal itu Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad mengajak masyarakat Kebumen untuk satu kata menjadikan wisata Kebumen sebagai wisata yang bersih, sehat dan bebas dari maksiat. ‘’Saya berharap masyarakat Kebumen, khususnya aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kebumen bersama-sama mewujudkan wisata Kebumen yang bersih, sehat dan bebas dari maksiat,’’ ungkap Yahya Fuad saat menjadi inspektur upacara tiap tanggal 17, barubaru ini.
Dalam kesempatan itu, diserahkan 47 surat keputusan (SK) Pensiun kepada 47 PNS yang memesuki purnatugas per 1 Mei 2016. Usai upacara, Bupati menyerahkan bantuan satu unit mobil ambulans kepada SAR Lawet Perkasa Kebumen yang diterima Komandan SAR Lawet Perkasa Bejo Priyono.
Sebagai upaya mendukung hal itu, Satpol PP Kebumen telah menggelar sejumlah kegiatan penegakan Perda. Seperti penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 1973 tentang Pekerja Seks Komersial (PSK) serta dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi penegakan perda dilakukan sebagai bentuk pernyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat.
Penegakan Perda
Merujuk Data Satpol PP, selama triwulan pertama 2016, Satpol PP Kebumen telah menggelar kegiatan penegakan Perda sebanyak 36 kali. Perda yang ditegakkan antara lain Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang izin gangguan (HO), serta Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
Penegakan hukum juga dilakukan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang SIUP, Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 1973 tentang PSK, Perda Nomor 45 Tahun 2004 tentang izin Usaha Kepariwisataan, serta Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Operasi penyakit Masyarakat (Pekat). Selain itu Satpol PP juga menggelar patroli wilayah sebanyak tiga kali dalam sehari, serta operasi Tobat alias Operasi Tongol Babat yaitu penertiban reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Operasi ini sekaligus bertujuan untuk membantu meningkatkan PAD di sektor pajak reklame. (J19- 36)
sumber : suaramerdeka.com