Pasal BTQ Terganjal di Pansus ;Pembahasan Raperda Pendidikan

KEBUMEN – Pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) Raperda Pendidiakan tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah mendapat respons tinggi dari berbagai kalangan justru terganjal di Pansus.

Secara mengejutkan, Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen yang diketuai Dian Lestari Subekti Pertiwi itu belum menyajikan dan melaporkan hasil materi Raperda pada rapat paripurna ,Senin (18/4).

Padahal, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo itu dihadiri langsung oleh Bupati Yahya Fuad, yang telah mendorong agar Pasal BTQ itu masuk dalam Perda Pendidikan.

Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen yang dibacakan Sekretaris Sarwono itu pun membuat hening seisi ruang paripurna.

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kebumen maupun kalangan eksekutif yang mengikuti rapat itu sesekali tampak bertatapan dengan raut bertanya-tanya.

Libatkan Tim

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab pun terdiam, antara lain Sekda Adi Pandoyo, Kabag Perekonomian Wahyu Siswanti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Slamet Mustolkhah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Aden Andri Susilo.

Sarwono menjelaskan, belum dilaporkannya materi Raperda tersebut karena masih membutuhkan waktu pendalaman dalam pembahasannya.

‘’Untuk itu kami meminta perpanjangan waktu untuk melaporkan hasil raperda tersebut,’’ kata Sarwono yang politisi Partai Nasdem itu. Peserta rapat pun lantas mendengarkan laporan dari Pansus lainnya yang dibacakan secara bergantian oleh Danang Adi Nugroho dan Stevani Dwi Artiningsih.

Dalam kesempatan itu disampaikan pula laporan Pansus II yang membahas tiga raperda yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Selanjutnya, laporan Pansus III yang membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Prembun dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prembun.

Usai rapat paripurna, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari berdalih masih butuh waktu lagi bagi tim perumus untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Mereka dari IANU Kebumen, Indipt Kebumen, LBH Pakhis, serta tokoh lintas agama dan tim Raperda eksekutif. ‘’Ada pula tim ahli Pansus Pendidikan dari Unissula Semarang yang juga masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan gubernur melalui Biro Hukum,’’ imbuhnya. (K5- 42)

sumber : suaramerdeka.com