Pengangkatan Sekdes Tunggu Perda Jadi
KEBUMEN – Semua Sekdes PNS di kabupaten berslogan Beriman ini akan ditarik ke sejumlah instansi pemerintah. Adapun pengangkatan perangkat desa tersebut menunggu Perda jadi pada Mei-Agustus mendatang.
Saat ini Pemkab Kebumen melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda tengah menyusun draft Perda untuk menindaklankuti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, Sekdes merupakan salah satu perangkat desa.
Sehingga, pengangkatan Sekdes pun sama seperti halnya perangkat desa lain. “Nanti ada dua perda dan tiga perbup yang mengatur hal tersebut,” kata Kasubag Pemdes dan Pertanahan pada Bagian Tapem Setda Pemkab Kebumen Eko Purwanto.
Maing-masing, yakni Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, Perbup tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentain Kepala Desa, dan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jadi nanti ada SOTK di pemerintah desa, dan silakan ditata dulu,” imbuh Eko. Begitu pula dengan Sekdes yang semuanya akan ditarik ke sejumlah instansi pemerintah. Menurut Eko, pengangkatannya bisa baru atau mutasi jabatan, misalkan dari kepala urusan (Kaur) menjadi Sekdes.
Manipulasi Dokumen
Eko pun menanggapi masalah Sekdes Jatisari Kecamatan atau Kabupaten Kebumen Mahrup yang diberhentikan melalui manipulasi dukumen. Menurut dia, untuk mengangkat kembali Mahrup sebagai Sekdes Jatisari, saat ini sudah tidak bisa dilakukan.
“Paling kalau memungkinkan menjadi staf perangkat desa yang statusnya bukan perangkat desa,” jelasnya. Lebih lanjut, pengangkatan kembali Mahrup sebagai Sekdes Jatisari dapat dilakukan sebelum tanggal 20 Februari 2014. Namun sebelum tanggal tersebut, Kepala Desa Jatisari Muslihudin enggan melakukannya meski telah mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Praktis, setelah ada surat per 20 Februari 2014, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah desa sudah tidak bisa melakukan pengisian perangkat desa lagi. Termasuk Desa Jatisari. Untuk diketahui, pemberhentian terhadap Mahrup sebagai Sekdes Jatisari itu terbongkar adanya manipulasi dokumen.
Bahkan Pemkab melalui surat Nomor 141/53 tanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani Plt Sekda drh Djatmiko saat itu, mencantumkan salinan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen Nomor 13/Pdt.G/2004/PN.Kbm terkait pemberhentian tersebut.
Dan Ketua PN Kebumen Duta Baskara SH melalui surat Nomor W 1 2 – U 1 3 / 9 8 3 / P D T . – 04.01/V/2012 tanggal 23 April 2012 menjelaskan bahwa amar putusan nomor 13/Pdt.G/2004- /PN.Kbm itu merupakan perkara perceraian antara Laurentia Henny Lannywati Hadi Wibowo sebagai penggugat melawan Koni Chandra Harsono sebagai tergugat. (K5-32)
sumber : suaramerdeka.com