Satpol PP Copot Reklame Pajak Pratama

KEBUMEN – Satpol PP menertibkan spanduk tak berizin di wilayah kabupaten berslogan Beriman ini, Selasa (13/4). Penertiban tersebut dilakukan dari wilayah paling Barat Kecamatan Rowokele.

Petugas yang menggunakan mobil patroli itu pun menyisiri jala-jalan. Sesekali berhenti dan mencopot spanduk tak berizin. Seperti di Pasar Wonokriyo, Gombong.

Selanjutnya bergerak ke arah Timur dengan membawa alat pencopot spanduk. Karena ada yang dipasang melintang, petugas pun terpaksa memanjat tiang untuk melepaskannya. Selanjutnya diterima petugas lain untuk dikumpulkan.

“Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Kasatpol PP RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Bambang Priyambodo, kemarin.

Selain spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai ketentuan, petugas juga mencopot spanduk yang izinnya kedaluwarsa.

Spanduk Pemkab

Spanduk yang kemudian dikumpulkan itu berasal dari sejumlah perusahaan seluler, dan lembaga pendidikan. Bahkan terdapat pula spanduk dari Pemkab yang sebelumnya dibiarkan usang terkena panas, debu dan hujan. Saat penyisiran spanduk sampai simpang lima Sruweng Kebumen kemarin, petugas sudah mengumpulkan sebanyak 32 spanduk.

Penertiban yang dikoordinasikan Supriyatno di bawah komando Bambang Priyambodo itu berlanjut hingga wilayah kota dan sampai perbatasan Timur Kebumen di Kecamatan Prembun. Bambang Priyambodo mengaku akan terus menertibkan reklame yang menyalahi aturan tersebut. Tidak hanya di jalan utama saja, tetapi hingga pelosok desa.

Terlebih saat ini menghadapi penerimaan siswa atau mahasiswa baru yang disikapi sejumlah lembaga pendidikan dengan memasang reklame di sejumlah tempat. “Dari hasil penertiban itu ditemukan banyak yang ilegal, tidak berbayar, dan ada yang berbayar, tetapi melanggar tempat pemasangan,” jelasnya. (K5-32)

sumber : suaramerdeka.com