Indisipliner, Tujuh PNS Kena Hukuman

KEBUMEN – Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen pun terus menekan pelanggaran disiplin pada 2015 dan hingga April ini nihil.

‘’PNS yang melakukan pelanggaran pada 2015 sudah diproses serta diberi hukuman,’’ kata Kepala BKD Kabupaten Kebumen Supriyandono. Hukuman itu berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dua orang, penurunan pangkat selama tiga tahun untuk tiga orang, dan pembebasan jabatan sebanyak dua orang.

Adapun jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen per 31 Maret ada 13.751 orang, sehingga pelanggaran disiplin pada 2015 itu hanya nol koma sekian persen saja. Pihaknya selalu mendorong aparat sipil negara meningkatkan profesionalismenya melalui Diklat struktural dan fungsional.

Lebih lanjut, PNS memiliki hak dan kewajiban sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana kewajiban pimpinan baik eselon terendah sampai eselon tertinggi wajib melakukan pengawasan melekat (waskat).

Pengawasan tersebut efektif karena dilakukan langsung oleh atasan dengan bawahan. Diharapkan, waskat berjalan baik setiap harinya. Ketika PNS melakukan kesalahan, maka penanganannya berada di Inspektorat.

‘’Misalnya tidak masuk lebih 46 hari berturut dengan akumulasi selama satu tahun bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Kendati demikian ada tahapannya. Dari enam hari berturut-turut tidak masuk ditegur terlebih dahulu,’’ kata Supriyandono.

Atasan Langsung

Mekanisme pemeriksaannya dari atasan langsung. Untuk eselon tiga diperiksa oleh eselon dua. Hingga pada tahap menghukum, kata dia, dibentuk tim adhok yang beranggotakan Inspektorat, Bagian Hukum, atasan langsung dan BKD.

Dari laporan hasil pemeriksaan itu lantas disidang oleh tim sengketa kepegawaian yang dipimpin Sekda. Kemudian diajukan untuk diputuskan. Ia mengimbau pegawai melaksanakan tugas di mana pun berada dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ‘’Insya Allah keberhasilan menyertai dan bermanfaat bagi masyarakat,’’ tandasnya.

Dijelaskannya, PNS telah diberi berbagai kemudahan. Bahkan saat pensiun mendapatkan kemudahan berupa pelayanan proaktif. Dengan adanya pelayanan tersebut, PNS yang pensiun tidak perlu mengurus Taspen ke Purwokerto. Pasalnya BKD telah bekerjasama dengan PT Taspen dan DPPKAD.

Di mana tanggal 17 sebelum terhitung mulai tanggal sudah terima SK pensiun, termasuk bukti klaim Taspen di bank yang dituju dapat diambil di BKD. Sementara itu, menyusul adanya program antirokok dari bupati Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, sebelumnya sudah ada surat edaran yang sifatnya hanya imbauan.

Supriyandono yang sudah berhenti merokok sejak 28 September 1993 itu lantas memberi trik agar terlepas dari kebiasan kurang baik tersebut. ‘’Yang penting niat dulu. Kemudian katakan tidak untuk merokok,’’ jelasnya sembari menambahkan, anjuran tersebut disampaikan saat apel dan rapatrapat dinas. (K5-42)

 

sumber : suaramerdeka.com