Perda HIV dan AIDS Kebumen Segera Disusun


Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen--- Pemkab Kebumen  memandang serius  permasalahan HIV/AIDS.  Hal tersebut terlihat dengan disusunnya  Rancangan Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kabupaten Kebumen. Tahapan Focus Group Discussion (FGD) raperda tersebut  digelar di ruang rapat setda , Senin ( 17/9).

FGD diikuti   Tim Penyusun Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kebumen, Anggota Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kebumen serta Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kebumen dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kebumen.  
    
Wakil Bupati Djuwarni,Amd.Pd saat membuka acara  tersebut  mengatakan  Permasalahan HIV/AIDS sejak lama telah menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai kalangan,terutama sektor kesehatan.  Bahkan hingga  saat ini  HIV/AIDS masih menjadi monster yang menakutkan. HIV/AIDS adalah masalah kesehatan dan masalah sosial.

Menyikapi hal tersebut  sudah saatnya  seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kebumen bahu-membahu, menyamakan langkah, bersatu padu, menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap pengendalian HIV/AIDS.
 
Kabag Kesra  Siti Nuriatun Fauziah, S.Ag,M.Si  mengatakan  sebagai langkah nyata  penanganan HIV/AIDS adalah  dengan  disusunnya  Peraturan Daerah HIV/AIDS..  Dengan adanya perda tersebut  diharapkan  bisa  memberikan perlindungan masyarakat dari resiko penularan HIV dan AIDS. Sekaligus  sebagai  salah satu  upaya  memberikan pelayanan terhadap penderita HIV dan AIDS.

Di Kabupaten Kebumen sendiri, jumlah kasus HIV dan AIDS mengalami pertambahan. Berdasarkan data dari Dinkes Kebumen didapatkan bahwa dari tahun 2003 sampai dengan bulan November 2011 kasus HIV sebanyak 29 orang, kasus AIDS 79 orang dan 46 orang meninggal dunia. Sedangkan sampai dengan April 2012 terdapat peningkatan jumlah kasus HIV menjadi 40 orang, kasus AIDS 101 orang, dan 55 orang meninggal dunia.

Berdasarkan kelompok umur, sebagian besar kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Kebumen adalah kelompok usia produktif, yaitu 15-19 tahun sebesar 11,1%,    25-29 tahun  : 48,49%, 30-34 tahun :19,75%, 35-39 tahun : 16,04%, bahkan terdapat penderita balita (0-5 tahun) sebanyak 4,62%.

Adapun tujuan disusunnya  perda  adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.  

Selain itu juga  sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS. serta memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Tujuan  lainnya adalah untuk  meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS, mencegah dan memutus rantai penularan HIV dan AIDS. Serta  memberikan perawatan dan pengobatan bagi ODHA dan meningkatkan kualitas hidup ODHA.-nn

Sambutan Bupati-Upacara Senin 11 April 2016.pdf