Perda HIV dan AIDS Kebumen Segera Disusun
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen--- Pemkab Kebumen memandang serius permasalahan HIV/AIDS. Hal tersebut terlihat dengan disusunnya Rancangan Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kabupaten Kebumen. Tahapan Focus Group Discussion (FGD) raperda tersebut digelar di ruang rapat setda , Senin ( 17/9).
FGD diikuti Tim Penyusun Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kebumen, Anggota Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kebumen serta Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kebumen dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kebumen.
Wakil Bupati Djuwarni,Amd.Pd saat membuka acara tersebut mengatakan Permasalahan HIV/AIDS sejak lama telah menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai kalangan,terutama sektor kesehatan. Bahkan hingga saat ini HIV/AIDS masih menjadi monster yang menakutkan. HIV/AIDS adalah masalah kesehatan dan masalah sosial.
Menyikapi hal tersebut sudah saatnya seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kebumen bahu-membahu, menyamakan langkah, bersatu padu, menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap pengendalian HIV/AIDS.
Kabag Kesra Siti Nuriatun Fauziah, S.Ag,M.Si mengatakan sebagai langkah nyata penanganan HIV/AIDS adalah dengan disusunnya Peraturan Daerah HIV/AIDS.. Dengan adanya perda tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat dari resiko penularan HIV dan AIDS. Sekaligus sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan terhadap penderita HIV dan AIDS.
Di Kabupaten Kebumen sendiri, jumlah kasus HIV dan AIDS mengalami pertambahan. Berdasarkan data dari Dinkes Kebumen didapatkan bahwa dari tahun 2003 sampai dengan bulan November 2011 kasus HIV sebanyak 29 orang, kasus AIDS 79 orang dan 46 orang meninggal dunia. Sedangkan sampai dengan April 2012 terdapat peningkatan jumlah kasus HIV menjadi 40 orang, kasus AIDS 101 orang, dan 55 orang meninggal dunia.
Berdasarkan kelompok umur, sebagian besar kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Kebumen adalah kelompok usia produktif, yaitu 15-19 tahun sebesar 11,1%, 25-29 tahun : 48,49%, 30-34 tahun :19,75%, 35-39 tahun : 16,04%, bahkan terdapat penderita balita (0-5 tahun) sebanyak 4,62%.
Adapun tujuan disusunnya perda adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.
Selain itu juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS. serta memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS, mencegah dan memutus rantai penularan HIV dan AIDS. Serta memberikan perawatan dan pengobatan bagi ODHA dan meningkatkan kualitas hidup ODHA.-nn