Baznas Salurkan Zakat Rp 371.655.000

KEBUMEN - Baznas Kabupaten Kebumen menyalurkan dana sebesar Rp 371.655.000 yang merupakan pentasarufan  Tahap I 2016. Penyaluran dilakukan di Aula KPRI Guyub Rukun UPT Dinas Dikpora Kecamatan Ayah, Selasa (15/3/2016).

Jumlah itu disalurkan untuk penerima dari tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Ayah, Buayan, Sempor, Rowokele, Gombong, Adimulyo dan Kuwarasan. Dengan rincian, bantuan tunai untuk 246 penerima sebesar Rp 73,8 juta. Selanjutnya, untuk program bedah rumah sebanyak 7 rumah senilai Rp 35 juta, untuk bantuan 93 kursi roda senilai Rp 76,7 juta lebih, 8 kruk senilai Rp 1,48 juta, 10 Walker senilai Rp 2,5 juta, 51 alat Dengar Rp 12,24 juta, 6 tongkat Rp 960 ribu, serta penunjang pendidikan Anak SD untuk 86 siswa senilai Rp 12,9 juta.

Terdapat 6 mualaf juga mendapat santunan dari Baznas senilai Rp 1,5 juta, untuk 20 ibnu sabil sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, untuk sabilillah sebanyak 369 orang sebesar Rp 92,25 juta, untuk rumah zakat Rp 25 juta. Bazas juga memberikan bantuan mushola roboh di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung dan di Desa Kertodeso, Kecamatan Mirit senilai Rp 15 juta. Serta bantuan mesin jahit bagi penyandang Disabilitas untuk 11 orang senilai Rp 14,8 juta.
Untuk diketahui, dari data Baznas Kabupaten Kebumen berdiri sejak 2007 hingga Februari 2016, jumlah ZIS yang dihimpun telah mencapai Rp 12.152.184.717. Dari dana itu, telah disalurkan Februari 2016 sebesar Rp 10.742.571.404.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo pada kesempatan itu mengingatkan pengurus Baznas Kabupaten Kebumen untuk tidak menggunakan dan zakat, infak maupun sedekah untuk membiayai operasional. Pasalnya, Pemkab Kebumen melalui APBD 2016 telah menganggarkan Rp 100 juta guna operasional lembaga zakat itu. "Dana Zakat itu adalah haknya delapan asnaf," ucapnya.

Ketua Baznas Kabupaten Kebumen Djatmiko menghimbau agar PNS menyalurkan zakat lewat Baznas. "Kami mengajak kepada jajaran bapak, ibu guru UPTD Dikpora untuk menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh ke kantor BAZNAS Kabupaten Kebumen," kata pensiunan Asisten 2 Sekda Kebumen, saat menyampaikan sambutannya.  Kewajiban membayar zakat bukan hanya karena himbauan dari bupati, tetapi juga amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.(ori)(kebumenekspres.com)