KTP Elektronik (KTP-El) Berlaku Seumur Hidup
KEBUMEN – Sesuai dengan Surat Edara dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 16 Februari 2016 Nomor 473/569 perihal KTP Elektronik (KTP-El) Berlaku Seumur Hidup menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup, KPT-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku sumur hidup, dan tidak perlu di perpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf c serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, maka pada surat edaran disampaikan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.(admin)