Lembaga Keuangan Mikro Harus Berbadan Hukum
KEBUMEN – Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus berbadan Hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz saat bimbingan teknis bagi SKPD pembina dan pengelola Lembaga Keuangan Mikro di Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar, kemarin. Acara dihadiri Asisten Sekda Bidang Ekbang Kesra Tri Haryono. Adapun narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jateng-DIY, Bagian Perekonomian Setda Propinsi Jateng serta Dinas Koperasi dan UMKM Kebumen. Adapun peserta terdiri atas SKPD pembina serta pengelola LKM di Kebumen.
“Keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut,” ujar Yazid Mahfudz.
Disebutkan, LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. (J19-32) (suaramerdeka.com)