Kebumen Tertibkan Jam Buka Kafe dan Karaoke
KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, segera membatasi jam operasional kafe dan karaoke. Hal ini menyusulnya banyaknya aspirasi warga masyarakat yang meminta agar jam operasional kafe dan rumah karaoke di Kebumen dibatasi dengan aturan hukum yang resmi.
"Selama ini Kebumen belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang jam operasional kafe maupun rumah karaoke di Kebumen. Namun setelah kami kaji dan banyak aspirasi datang dari warga masyarakat tentang perlunya jam operasional kafe dan rumah karaoke dibatasi, saat ini kami tengah menyiapkan peraturan bupati tentang hal itu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, RI Ageng Sulistyo Handoko SIP, di ruang kerjanya, Kamis (25/02/2016).
Perbup tersebut menurut Ageng secara prinsip akan membatasi jam operasional kafe dan rumah karaoke di Kebumen. Sebab, selama ini sejumlah kafe dan karaoke yang tersebar di beberapa kecamatan di Kebumen ditengarai beroperasi hingga dini hari atau di atas pukul 24.00 dan seringkali meresahkan masyarakat.Keresahan warga masyarakat tersebut seringkali mereka ungkapkan dengan memberikan laporan secara lesan kepada petugas Satpol PP.
"Banyak pertimbangan mengapa jam operasional kafe dan rumah karaoke harus dibatasi. Diantaranya untuk memudahkan pengendalian ketertiban dan keamanannya. Mengingat akan memakan waktu lama bila dibuatkan perdanya, maka untuk saat ini kami akan siapkan dulu Perbupnya," ujar Ageng.(Dwi) (KRjogja.com)