98 PNS di Kebumen Masuki Purna Tugas ; 400an PNS Pensiun Tiap Tahunnya

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Sebanyak 98 PNS  di lingkungan Pemkab Kebumen memasuki purna tugas periode  1 Januari hingga 1 April 2016. Penyerahan SK Pensiun tmt 1 Maret 2016  oleh  Asisten Administrasi  Dra Dyah Woro Palupi, bertempat di pendopo Bupati  Kebumen , Rabu ( 6/1). Usai penyerahan SK dilanjutkan dengan Sosialisasi  ketaspenan dan BPJS Kesehatan. 

Mereka yang pensiun  terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2015 sebanyak 20 orang, TMT 1 Februari 2016  33 orang, TMT 1 Maret 2016  sebanyak 20 orang serta   pensiun TMT 1 April 2016 sebanyak 25 orang. Sedangkan berdasarkan  jenis pensiun, Pensiun karena  telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 88 PNS serta  pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) 10 PNS. Adapun untuk  PNS dengan masa kerja terlama, untuk guru,  guru SDN 1 Klirong  Sucipto, dengan  masa kerja  41 tahun , sedangakn untuk non guru, Suratman, staf Kecamatan Petanahan, dengan masa kerja  38 tahun 06 bulan. 

Bupati  Kebumen  dalam sambutan resminya yang dibacakan Asisten  Administrasi Dra Dyah Woro Palupi menyampaikan terima kasih serta apresiasi  yang tinggi kepada  para PNS yang telah mengabdi dan mencurahkan  segenap  ide, tenaga, maupun waktunya selama ini  bagi kemajuan masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut Bupati  juga berpesan meskipun merupakan akhir dari perjalanan karier, namun pensiun sesungguhnya babak lanjutan pengabdian total kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga jangan berpandangan bahwa setelah pensiun sudah tidak lagi mampu berkarya, dan sudah berakhir segala-galanya. Tetapi justeru dengan pensiun akan memiliki banyak waktu untuk dapat berkarya lebih baik, yang dapat memberikan manfaat dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Diingatkan juga  kepada PNS yang memasuki masa Pensiun TMT 1 Februari, 1 Maret dan 1 April 2016, bahwa SK Pensiun yang saat ini telah diterimakan bukan  berarti  sudah tidak masuk kerja lagi,atau bisa menjadi  dalih latihan pensiun. Namun tetap harus masuk kerja  melaksanakan  tugas-tugas kedinasan  di unit kerjanya masing-masing, hingga  sampai batas waktu TMT pensiun.

Sementara  Kasubid Jabatan Struktural  dan Pensiun  pada  Bidang Mutasi  Badan Kepegawaian Kabupaten Kebumen Yochanes Agung Pamudji, S.Sos   saat dihubungi pertelpon  usai acara penyerahan SK pensiun, mengungkapkan   memang  tidak seimbang antara jumlah PNS yang  pensiun dengan   jumlah PNS yang masuk.  Dalam  setiap tahunnya rata-rata jumlah PNS yang pensiun sekitar 400an, sehingga  dalam 5 tahun sekitar 2000 PNS  memasuki masa pensiun.  Dan untuk memenuhi kekurangan  tersebut, diambilkan dari para sekretaris desa  yang sebagian sudah mulai dimutasi ke SKPD  serta   tambahan PNS pindahan dari daerah lain .    -nn