Sosialisasi UU Perlindungan Anak & KHA
Kebumen - Selasa (11/9) Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melaksanakan Sosialisasi UU Perlindungan Anak & KHA. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PKK Jl. Sarbini dari tanggal 11 s/d 12 September 2012, mengingat banyaknya peserta yang akan diikutkan.
Adapun sebagai pembawa materi sosialisasi kali ini keseluruhannya berasal dari Pejabat di BPPKB Kab. Kebumen. Diantaranya, Drs. Udy Cahyono, MSi., Sekretaris BPPKB, dan Dra. Siti wahyuningsih, Kasubbid Perlindungan anak. Tiga Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, dan Tata cara melaporkan dan menyelesaikan bila terjadi kekerasan terhadap anak.
Menurut Siti Wahyuningsih, Walaupun UU perlindungan anak ini disahkan 10 tahun yang lalu, namun sosialisasinya harus tetap dilakukan, hal ini selain karena meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak, juga untuk mengingatkan dan memberi pemahaman kembali kepada masyarakat pada khusunya tentang adanya hak-hak yang dimiliki anak.
Data yang ada pada BPPKB, Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen s.d tahun 2011 berjumlah 39 kasus, dibandingkan tahun 2006 yang hanya 16 kasus. Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak tahun 2011 sejumlah 27 kasus. Sedangkan berdasarkan Jenis kelamin, tahun 2011 anak perempuan paling banyak mengalaminya. Dalam hal ini anak-anak yang dimaksud sesuai dengan UU 23/2002 yaitu anak merupakan individu yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang ada dalam kandungan.
Panitia mengharapkan, melalui 200 peserta nanti setelah mengikuti sosialisasi ini, jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen dapat menurun bahkan tidak akan terjadi lagi.(gad)
Admin Kominfo