DAK Tahap III Cair 7 Desember

KEBUMEN- Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) terakhir pada tanggal 7 Desember mendatang. Bagi sekolah yang mendapatkan bantuan DAK, diharapkan untuk segera melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Pasalnya pada pencairan terakhir tersebut, bangunan fisik harus sudah mencapai 70 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH. Dia  juga menegaskan bahwa SPJ DAK di masing-masing sekolahan penerima harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember. “Untuk yang SMA dan SMK waktunya memang sangat mepet,  hal ini disebabkan pencairannya untuk sekolah swasta terkendala  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 298 ayat 5. Seharusnya DAK tersebut sudah turun sejak Mei lalu. ” tuturnya kepada kebumenekspres.com, Selasa (24/11/2015).

Dijelaskannya, di Kabupaten Kebumen terdapat 13 SMA dan 35 SMK yang yang mendapatkan DAK. Pencairan dana DAK dilaksanakan dengan tiga tahap. Tahap pertama pada tanggal 20 November 2015 sebanyak 40 persen, tahapan kedua pada minggu keempat sebanyak 30 persen dan tahap ketiga paling akhir tanggal 7 Desember sebanyak 30 persen.  “Pada pencairan kedua, bangunan fisik minimal sudah mencapai 30 persen, namun pada pencairan ketiga bangunan fisik minimal sudah mencapai 70 persen,” katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan DAK untuk prasarana pada SMA/SMK diantaranya rehabilitasi ruang pembelajaran dan atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya, pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya,  ruang perpustakaan berikut perabotnya dan pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya.  Hal itu dilaksanakan dengan sistem swakelola.  Dana DAK tahun 2015 ini sebesar Rp 2. 827.680.000 untuk SMA dan Rp 10.229.000 untuk SMK.

H Ahmad Ujang Sugiono SH menambahkan, materi yang digunakan oleh pihak sekolah harus sesuai dengan spek yang ada.  Jika tidak sesuai dengan spek, selain dapat membahayakan juga merupakan bentuk penyimpangan. Hal ini tentunya akan ada konsekuensi hukum. “Saya berharap DAK ini dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya. (mam) (kebumenekspres.com)