Honorer Pemkab Dibayar Sesuai UMK
KEBUMEN - Kabar gembira bagi honorer di lingkungan Pemkab Kebumen. Pasalnya, mulai tahun depan pegawai non PNS tersebut akan menerima gaji diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu ditegaskan, Penjabat Bupati M Arief Irwanto, pada sosialisasi UMK 2016 bersama pelaku dunia usaha dan industri, di sebuah rumah makan di Jalan Lingkar Selatan Kebumen, Senin (23/11) malam.
M Arief Irwanto, menyatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur gaji pegawai honorer sesudai dengan UMK. Bahkan, dalam perbup tersebut ditetapkan melebihi UMK Kebumen sebesar Rp 1.324.600. "Kita lebih sedikit diatas UMK yang telah ditetapkan," terang pria yang bakal menjabat Pj Bupati hingga awal tahun depan tersebut.
Menurutnya, gaji bagi pegawai honorer Pemkab Kebumen tahun depan sebesar Rp 1.400.000 per bulan. Atau lebih tinggi Rp 75.400 diatas UMK Kabupaten Kebumen tahun 2016.
"Bagi PTT yang diangkat secara resmi, akan mendapatkan semua (gaji sesuai dengan Perbup)," ujarnya.
Pj Bupati menambahkan, hanya pegawai honorer yang diangkat Pemkab Kebumen, yang berhak menerima gaji sesuai Perbup. "Semua akan sesuai ketentuan, kecuali yang diangkat oleh pihak yayasan atau apa, kita tidak bisa ikut disitu. Seperti untuk guru PAUD, kita tidak bisa menganggarkan," imbuhnya.
Hadir mendampingi Pj Bupati, Kapolres AKBP Faizal, Asisten Sekda Mahfud Fauzi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Dwi Suliyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Azam Fatoni, Ketua Apindo Kabupaten Kebumen Supriyadi, pengurus Serikat Pekerja, serta pelaku dunia usaha dan industri di Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua SPSI Kabupaten Kebumen, Aktif Fatwal Amin, menerima dengan UMK 2016 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dia menyambut baik UMK baru itu, karena ternya lebih besar dari usulannya. "Kita mohon agar pengusaha agar sebisa mungkin membayar usaha sesuai dengan SK Gubernur, walaupun secara tertahap. Kita sangat bersyukur karena UMK yang ditetapkan ternyata lebih tinggi dari yang diusulkan," ucapnya.
Ketua Apindo Kabupaten Kebumen, Supriyadi, menambahkan pihaknya tidak keberatan dengan UMK yang telah ditetapkan tersebut. Terlebih, sudah sesuai dengan kesepakatan SPSI dan Apindo. "Yang kita harapkan, akan memberi kesejahteraan kepada para pekerja. Sehingga akan meningkatkan hasil kerjanya. Kami dari pengusaha tidak mungkin tidak memperhatikan," tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Tengah melalui surat keputusannya nomor 560/66 tahun 2015 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2016. UMK Kebumen ditetapkan Rp 1.324.600,- , lebih tinggi dari Kabupaten Banjarnegara dan Puworejo. UMK Banjarnegara sebesar Rp 1.265.000, sedangkan UMK Purworejo sebesar Rp 1.300.000. Namun, masih dibawah dari Wonosobo Rp 1.326.000, Banyumas Rp 1.350.000 dan Purbalingga Rp 1.377.500,-/. (ori)
sumber : kebumeneskpress