Kesbangpol Bina Ormas

KEBUMEN – Kesbangpol Kebumen membina organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Candisari Karanganyar, Senin (26/10). Pembinaan diisi tiga narasumber yakni Prayitna Suyana dari Kesbangpol Linmas Jawa Tengah, Warjan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen, serta Cokro Aminoto dari Bappeda Kebumen. Kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Kebumen Arief Irwanto itu dimoderatori Ketua KNPI Kebumen Beniyanto.

Prayitna menyampaikan makalah berjudul perspektif Ormas pemuda paska berlakunya UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Ia menjelaskan, tantangan kaum muda dewasa ini membuat hidup lebih baik.

Sebagaimana orientasi pembangunan kepemudaan pada pasal 3 UU Nomor 40 tahun 2009 disebutkan, pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Prayitna menekankan pentingnya memperkuat Ormas pemuda serta membangun program- program yang berorientasi pada penguatan karakter dan budaya generasi, kemandirian, revitalisasi, serta membangun organisasi sesuai tuntutan kebutuhan. Diharapkan pemuda Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

Kontrol Sosial

”Selain sebagai fasilitator aspirasi masyarakat, Ormas pemuda juga sebagai kontrol sosial serta mitra kerja pemerintah,” kata Prayitna. Cokro Aminoto menyampaikan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Kebumen antara lain peningkatan pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda, peningkatan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup, serta peningkatan kesadaran dan kemandirian pemuda.

Warjan menekankan kemandirian Ormas melalui pemberdayaan pengurus dan anggota, mengembangkan badan usaha, membangun jejaring untuk memperkuat misi organisasi serta menolak intervensi dari pihak lain.

Kepala Kesbangpol Kebumen, Nur Taqwa Setya Budi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan informasi kepada pengurus dan anggota Ormas usai diberlakukannya UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. (K5-78)

 

SUMBER : suaramerdeka.com