Spanduk Paslon Dipasang di Kelurahan

KEBUMEN – Alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen sudah mulai terpasang di seluruh kecamatan. Sayangnya, banyak alat peraga kampanye dipasang di tempat-tempat tidak sesuai ketentuan. Ironisnya, alat peraga tersebut dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.


Pantauan Jumat (11/9) siang, alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang berupa spanduk. Spanduk tiga pasangan calon dipasang menempel pagar Kantor Kelurahan Panjer dan Kelurahan Kebumen. Padahal jelas-jelas sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di lingkungan kantor milik pemerintah.


Hartono, warga Karangsambung menyayangkan adanya pemasangan alat peraga di lingkungan kantor kelurahan. Seharusnya, kata dia, KPU Kebumen memberikan pengarahan yang jelas kepada petugas lapangan agar tidak melanggar.


“Ini baru di dalam kota. Saya yakin di desa-desa juga banyak seperti ini,” sesal Hartono, kemarin.
Ia menyesalkan, karena pemasangan alat peraga difasilitasi oleh KPU. Tetapi malah KPU yang melanggar aturannya sendiri. “Sebaiknya sebelum diprotes banyak orang dipindahkan ke tempat yang benar,” pintanya.


Terpisah, Ketua KPU Kebumen Paulus Widyantoro mengakui ada sejumlah spanduk yang dipasang di lingkungan kantor pemerintah. Pihaknya telah memerintahkan kepada petugas lapangan untuk memindahkan alat peraga tersebut untuk dipindahkan ke lokasi lain. “Sudah kita perintahkan agar digeser,” kata Paulus, yang saat dihubungi sedang tugas luar kota.

Paulus menjelaskan, tidak hanya melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan alat peraga di lingkungan kantor kelurahan juga melanggar Perbup 91 tentang pemasangan alat peraga kampanye. “Iya, akan kita geser,” tegasnya.
KPU menerbitkan petunjuk teknis kampanye untuk pilkada serentak 2015. Petunjuk teknis itu di antaranya, pedoman tentang alat peraga dan media atau bahan kampanye.


Petunjuk teknis ini penting diketahui karena mengatur hal-hal teknis yang dibolehkan atau dilarang selama masa kampanye mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.


KPU memperingatkan, ada tempat-tempat tertentu yang dilarang keras dipasangi berbagai atribut, alat peraga kampanye atau media kampanye. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.


Sesuai dengan PKPU tersebut terdapat delapan tempat yang dilarang, yaitu semua jenis tempat ibadah. halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas atau klinik. Selanjutnya, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lainnya.


Kemudian lembaga pendidikan, meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi, atau pesantren. Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama, jalan bebas hambatan atau tol, sarana dan prasarana publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain. Serta pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.


Paulus menambahkan, alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk telah seluruhnya didistribusikan ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. “Tinggal tiga kecamatan yang sedang kerjakan. Hari ini (kemarin) selesai,” ucapnya.
Sedangkan alat peraga yang masih dalam proses cetak, yaitu liflet, brosur, dan poster. Untuk masing-masing pasangan calon akan mendapatkan 107.600 lembar per item per pasangan calon. Paulus menjanjikan akan selesai pada 16 September mendatang. (ori/sus)

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/spanduk-paslon-dipasang-di-kelurahan/