1 September 2015, Pelaksanaan e-PUNS Diimulai
E-PUNS Tak Tepat Waktu, Terancam Dikeluarkan dari Database Kepegawaian Nasional
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 dimulai hari ini, Selasa ( 1/9). Sosialisasi sekaligus peluncuran program e-PUPNS dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo,SH,M.Si di pendopo Bupati Kebumen.
Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda kebumen mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. " e-PUPNS 2015 bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN, yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara " kata Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya.
Lebih lanjut disampaikan, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS), e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi, yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. e-PUPNS 2015 merupakan program BKN yang ketiga kali. Sebelumnya, pendataan ulang PNS pernah dilaksanakan pada tahun 1977 dan tahun 2003.
Disediakan help desk e-PUPNS
Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat: https://epupns.bkn.go.id/. Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan.
Selanjutnya Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian, yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS paling lambat 30 September 2015. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan validasi dan verifikasi data yang dientry e-PUPNS dengan berkas fisik kepegawaian yang dikumpulkan sampai dengan 31 Desember 2015. Untuk membantu PNS yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran e-PUPNS, BKD Kabupaten Kebumen akan membuat Pusat Bantuan (help desk). Adapun mekanisme pelaksanaan e-PUPNS dan teknis pemberkasan file kepegawaian bisa diunduh di http://www.kepegawaian.kebumenkab.go.id.
Lebih lanjut disampaikan, apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, maka sanksinya adalah data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. -nn