Hanya 1 Serahkan Fotokopi KTA
KEBUMEN - Baru ada satu partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang memenuhi kewajiban menyerahkan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) anggotanya kepada KPU Kebumen. Kondisi itu membuat KPU Kebumen kembali melakukan sosialisasi kepada pimpinan parpol, Selasa (4/9).
"Sampai hari ini baru ada satu parpol. Padahal batas akhir penyerahan 7 September 2014 pukul 16.00. Batas akhir itu mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014," jelas Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro.
"Jika sampai batas akhir, parpol yang tidak menyerahkan fotokopi KTA, dipastikan partai tersebut tidak akan diverifikasi, dan otomatis tidak akan menjadi peserta pemilu di Kabupaten Kebumen," lanjut Paulus didampingi anggota KPU Kebumen Divisi Hubungan Antar Lembaga Humas dan Data Informasi, Nanang WH.
Dijelaskan, di tingkat kabupaten, parpol calon peserta Pemilu 2014 wajib menyerahkan fotokopi KTA dan daftar nama anggota partai paling sedikit 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten.
Masa penyerahannya, sudah dimulai sejak 10 Agustus lalu. Verifikasi akan dilakukan 4-24 Oktober dengan cara mengambil sampel 1/10 dari jumlah KTA yang diserahkan ke KPU Kebumen.
Menyangkut kemungkinan adanya perubahan jadwal penerimaan fotokopi KTA, Paulus tidak mau berspekulasi. "Sejauh belum ada ada perubahan resmi dari KPU pusat, maka batas akhir penerimaan fotokopi KTA tetap 7 September 2014 pukul 16.00," tandasnya. (Suk)(KRjogja.com)