Nyaleg, PNS dan Perangkat Desa Diminta Mundur
KEBUMEN - Pendaftaran anggota DPRD Kebumen pada Pemilu Legislatif 2014 oleh 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 akan dimulai 9-22 April 2013 mendatang. Para pendaftar dilayani pada jam kerja, mulai pukul 08.00-16.00.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepala desa maupun perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2014 harus mengundurkan diri. Pengunduran diri juga diberlakukan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan atau BUMD, serta pengurus badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Syarat pengunduran diri tersebut juga berlaku bagi anggota dewan yang hendak mencalonkan diri melalui partai politik yang berbeda. Surat pengunduran diri harus dilampiri dengan surat persetujuan pimpinan parpol asal," ujar Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro SE didampingi anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lemabga Data Informasi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hantoro SH di sela-sela rapat koordinasi dengan instansi teknis untuk membahas persyaratan pencalonan, Senin (1/4).
Mengutip Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kOta, Nanang menjelaskan, syarat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali. Mereka wajib menyertakan SK pemberhentian tersebut paling lambat pada masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DPS). "Penyerahan SK pemberhentian paling lambat dari 6-22 Mei 2013."
Syarat Teknis
Sementara itu, Rakor diikuti Asisten I Kebumen Drs Frans Haidar MPA, Sekretaris Dinas Kesehatan dr H Suprayitno MM, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Drs Edy Purwoko MSi, Sekretaris Dinas Dikpora Drs Medi Priyono MMPd. Selain itu juga pejabat teknis yang mengetahui cara menguci keabsahan ijazah calon, kesehatan calon serta surat keputusan pemberhentian calon. Rakor tersebut antara lain membahas tata cara pengunduran bagi PNS, perangkat desa dan kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif. (J19-91)
sumber SM