Calon Terancam Langsung Gugur

 

KEBUMEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengatakan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang telah mendaftar agar segera melengkapi berkas pendaftaran mulai 4-7 Agustus 2015. Jika hingga 7 Agustus pasangan bakal calon tidak dapat melengkapi kekurangannya, KPU secara otomatis akan menggugurkan pasangan tersebut.

Hasil verivikasi kelompok kerja (pokja) bentukan KPU Kabupaten Kebumen menyebutkan ada beberapa kekurangan dalam berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Kekurangan tersebut agar segera dilengkapi dan batas waktu yang diberikan, yaitu hingga 7 Agustus mendatang. Apabila dalam masa perbaikan kekurangan itu tidak dilengkapi, maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pasangan calon jika masih terdapat kekurangan berkas  pendaftaran. "Kalau pada saat mendaftar lalu kita masih memberikan toleransi dengan memberikan surat pernyataan dalam proses bagi yang berkasnya belum lengkap. Tetapi setelah ini sudah tidak ada lagi toleransi itu," tegas Paulus Widyantoro.

Setelah 7 Agustus, pihaknya bersama tim akan melakukan verifikasi tahap II terhadap berkas- berkas syaratnya pencalonan. Setelah itu, kata dia, tidak ada verifikasi terakhir ini yang akan dijadikan acuan penetapan calon pada 24 Agustus mendatang," kata dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, sesuai dengan anjuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap surat rekomendasi dari DPP dari partai politik pemberi rekomendasi," ungkapnya.

Untuk diketahui berkas dan persyaratan semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat. Baik pasangan Khayub M Lutfi- Ahmad Bakhrun, M Yahya Fuad - KH Yazid Mahfudz, dan maupun Bambang Widodo- Sunarto.

Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pasangan balon, seperti pasangan Khayub- Akhmad Bakhrun terdapat perbedaan nama dan tahun lahir antara ijazah. Selain itu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri juga belum dilampirkan.

Untuk pasangan M Yahya Fuad- KH Yazid Mahfudz, ditemukan legalisir ijasah S1 oleh pejabat yang tidak berwenang, serta belum diserahkannya ijazah SMA. Termasuk belum ada surat LHKPN yang dikeluarkan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Berkas pasangan ini juga ditemukan susunan tim kampanye yang belum ditandatangani pasangan calon. Sedangkan pasangan Bambang Widodo- Sunarto, berkas yang belum lengkap antara lain ijasah belum dilegalisir, surat keterangan tidak mempunyai utang dari peradilan Negeri dan SKCK asli dari kepolisian belum dilampirkan. Selain itu juga belum adanya surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga. (ori)

Kebumen Ekspres, Kamis 6 Agustus 2015