APK Paslon Bakal Ditertibkan

KEBUMEN – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Paslon) yang dipasang tidak memenuhi kentuan yang berlaku bakal ditertibkan.

Hal ini disepakati pada rapat koordinasi antara Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kabupaten Kebumen, Satpol PP Kebumen, dan KPU Kabupaten Kebumen, Selasa (4/8).

Pada kesempatan itu, Panwas Kabupaten Kebumen memberikan rekomendasi, agar alat peraga kampanye paslon yang sudah habis masa perizinannya serta yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera ditertibkan.

Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno, menegaskan, ada empat regulasi yang dapat dijadikan pijakan dalam penertiban alat peraga tersebut. Pertama, kata Suratno,  adalah Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Perda Nomor 4 /2012 tentang Pajak Reklame, Perbup Nomor 91/2013 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, serta Peraturan KPU Nomor  7/2015 tentang Kampanye.

Selain itu, Panwas Kabupaten Kebumen juga meminta agar Tim Sukses Bakal Paslon bersikap kooperatif, sehingga pemasangan alat peraga tidak keliru, baik tata cara pemasangannya maupun isinya. “Kita mendesak agar semua pasangan calon mematuhi semua kententuan yang sudah ada,” tegas Suratno, yang didampingi Arif Supriyanto, anggota Panwas lainnya.

Kepala Satpol PP Kebumen, RAI Ageng Sulistyo, mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya merasa perlu mendengarkan beberapa keterangan dari KPU dan Panwas terkait ketentuan pemasangan alat peraga Bakal Calon. “Agar nantinya penertibannya tidak terjadi salah prosedur,” kata Ageng Sulistyo.

Lebih lanjut, Ageng mengatakan, Satpol PP sebenarnya sudah menindaklanjuti penertiban alat peraga sosialisasi tersebut. Namun sementara  diprioritaskan bagi alat peraga yang melintang jalan, dipasang di rambu lalu lintas dan dipaku di pohon. Namun karena banyaknya alat peraga dan keterbatasan personel, penertiban dilakukan secara bertahap. “Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penertiban, tidak hanya alat peraga sosialisasi Balon, tetapi juga iklan PPDB dari sekolah-sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, agar nantinya tidak terjadi salah persepsi, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan antara Tim Sukses Bakal Paslon, KPU, Panwas dan Satpol PP untuk membahas tentang penertiban alat peraga sosialisasi.(ori/nun)

 

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/apk-paslon-bakal-ditertibkan/