SMS Gateway Mudahkan Persoalan Perjanjian

KEBUMEN- Masyarakat Kabupaten Kebumen saat ini semakin dimanjakan dalam memperoleh informasi dan pengaduan terkait persoalan perjanjian. Pasalnya Modan dan Perizinan terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen, telah membuat layanan via media elektronik, salah satunya adalah SMS Gateway,

Pemberian layanan tersebut, bertujuan untuk memberikan pahaman kepada pengusaha/ masyarakat dalam hal mengurus perizinan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal BPMPT Kabupaten Kebumen Lies Dewi Kusumaningrum SH MM saat acara sosialisasi Perizinan dn Standar Operasional  Prosedur Pengaduan Perizinan, Senin (27/7) di Ruang Jatijajar, Hotel Candisari Karanganyar. Ya,Sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, kini BPMPT juga telah membuat layanan berbasis jejaringb sosial, diantaranya facebook, email, website dan sms.

"Ada dua bentuk layanan yang pertama layanan informasi dan yang kedua layanan pengaduan," tuturnya.

Disampaikannya, acara sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada pengusaha / masyarakat tentang tata cara mengurus perizinan sebelum melakukan sesuatu kegiatan usaha. Memberikan pemahaman tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan Perizinan. Dan menginformasikan mengenai akses yang bisa digunakan apabila masyarakat/ pengusaha akn mengadu mengenai perizinan.

Beberapa layanan tersebut diantaranya facebook dengan akun Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen. Untuk emailnya  adalah kebumenbpmpt@yahoo.com. Adapun layanan berbasis website dapat dibuka di www.bpmpt.kebumen.go.id. Sedangkan untuk layanan SMS, dapat di kirim ke nomor 081-1254-2015.

"Pada layanan sms Gateway ketika masyarakat mencari informasi maka akan langsung diambil ditindak terkait dengan pengaduannya tersebut,"katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan, saat ini pertumbuhan insvestasi semakin tinggi, dengan begitu maka pertumbuhan ekonomi pun juga akan lebih tinggi. Oleh karena itu aplikasi dan regulasi tenteng hak dan kewajiban penanam modal memerlukan komitmen yang tinggi. Harapannya agar dapat mewujudkan Kebumen Pro Insvestasi dapat terealisasi dengan baik.

"Sebelum melaksanakan kegiatan usaha, maka setiap pengusaha baik itu micro, kecil, menengah, dan besar wajib melengkapi ushanya dengan izin. Kini Kabupaten Kebumen telah memberikan kemudahan kepada para pengusaha untuk mengurus perizinan dengan membentuk Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu,"tegasnya. (mam)

Metro Kebumen Ekspres, Selasa 28 Juli 2015