Penggunaan DBHCHT Perlu Pembenahan

 

KEBUMEN - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) untuk berbagai kegiatan selama ini masih perlu dibenahi. Bagian Perekonomian Setda Pemkab Kebumen telah menyusun rencana strategis khusus selama lima tahun ke depan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang menggunakan dana tersebut.

Kabupaten Kebumen mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 6.464.000.000. Dana tersebut akan digunakan mulai 2014 hingga 2018.

"Rencana strategis yang kita susun selama lima tahun ke depan nanti agar terukur, sehingga out putnya jelas dan evaluasinya jelas.

"Jangan hanya asal-asalan bagi-bagi dana," tandas Kabag Perekonomian Wahyu siswanti SE MM, Selasa (19/11).

Beri Pelatihan

Kegiatan tersebut berdasarkan prioritas Pemkab, untuk itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 tahun 2008.

Antara lain alih profesi para petani dan buruh di pabrik rokok dengan memberikan pelatihan-pelatihan.

Lebih lanjut Kasubag Sarana Perekonomian pada Bagian Perekonomian Setda Pemkab Kebumen, Muhari SE menjelaskan, dengan adanya rencana strategis khusus tersebut, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakan DBHCHT itu harus menyesuaikan.

"Antara lain pembinaan kelompok petani tembakau, bantuan bibit tembakau serta penanganan paksa panen tembakau," kata dia.

Setiap tahunnya, DBHCHT yang diterima mengalami peningkatan. Sebelumnya pernah mendapatkan Rp 3 miliar, selanjutnya Rp 4 miliar dan kini mencapai Rp 6,4 miliar.

"Untuk Kebumen, penghasil tembakau berada di wilayah utara (pegunungan) meliputi sembilan kecamatan. Karena itu, prioritas penggunaan dana tersebut untuk wilayah tersebut," jelas Muhari. (K5-91)

sumber : suaramerdeka