Hari Pertama Jadi PJ Bupati, Adi Pandoyo "Dicoklit" KPU
KEBUMEN- Pada hari pertama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (pit) Bupati Kebumen, Adi Pandoyo langsung didata sebagai calon pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015. Adi Pandoyo menerima Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih dirumah pribadinya di Gang Kenanga Nomor 10 Kebumen, Senin (27/7).
Dari hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, diketahui jumlah keluarga Adi Pandoyo ada lima orang. Namun, yang berhak meiliki hak pilih pada Pilbub mendatang sebanyak empat orang.
Selama pendataan berlangsung, selain PPDP tim juga didampingi oleh PPK Kecamatan Kebumen dan PPS Kelurahan Kebumen. Coklit sendiri bertujuan untuk mencocokan data pemilih yang telah terdaftar dengan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemilihan. Sesuai PKUPU No 2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, Coklit tersebut akan berakhir pada 19 Agustus 2025 mendatang.
Setelah dilakukan pencocokan data, tim juga melakukan penempelan stiker di rumah Adi Pandoyo. Hal itu membuktikan bahwa rumah atau warga yang tinggal di rumah tersebut sudah masuk dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Kebumen Paulus Widyantoro, mengatakan Coklit ini sudah dimulai sejak 15 Juli dan akan berakhir pada 19 Agustus mendatang, tim PPDP langsung mendatangi warga dari rumah ke rumah "ujar Paulus Widyantoro, Senin (27/7).
Paulus menjelaskan, warga Kabupaten Kebumen yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, warga harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang- undang.
Adapun seorang pemilih harus memenuhi syarat, diantaranya tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen paling kurang 6 bulan sebelum di sahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan lainnya dari instalasi yang berwenang. Serta tidak sedang menjadi TNI/ POLRI.
"Pastikan anda dan seluruh keluarga yang sudah mempunyai hak pilih terdata sebagai pemilih pada pemilihan bupati wan wakil bupati Kebumen 9 Desember 2015. Jika masih ada warga yang belum terdata sebagai pemilih dan atau rumahnya belum didata oleh petugas hingga 19 Agustus. Maka warga bisa menghubungi tim PPDP atau PPS setempat," terangnya.
Selain itu, guna mendukung kelancaran tahapan pemutahiran data dan daftar pemilih, pilihnya berharap kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran pendataan pemilih ini. Sehingga pada saat pelaksanaan pemilihan nanti, tidak ada lagi masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilihan tetap KPU.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, Frans Haidar, mengungkapkan DP4 Pilbub Kebumen sebanyak 1.041.193 jiwa. Dengan rincian 526.776 pria dan 514.417 perempuan. Jumlah tersebut masih di bawah juga penduduk kabupaten kebumen, yang mencapai 1.334.158 jiwa, dengan rincian 66.21 pria dan 656.037 perempuan. "DP4 ini merupakan hasil perekaman KTP elektronok," ucapannya. (ori)
Kebumen Ekspres, Selasa 28 Juli 2015