Dishubkominfo Terapkan Tanda Uji Baru
Kebumenkab.go.id, Dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan terhadap optimalisasi pemberian Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di Kabupaten Kebumen, yang pelaksanaannya pada bulan mulai 1 Juni 2015.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kebumen, H. Sumiarsono, SH mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya mewakili Kadin.
Ditambahkan Sumiarsono, pelaksanaan pemberian tanda uji baru tersebut mulai bulan juni bagi yang baru pertama kali di uji, sedangkan kendaraan yang sudah lebih dari satu kali akan dilaksanakan sebulan kemudian atau bulan Juli 2015.
Tanda lulus uji tersebut, awalnya hanya dengan cat semprot dan akan diganti dengan pemasangan stiker, harapannya dengan perubahan tersebut akan lebih mempercepat pelayanan, estetika dan meminimalisir pelanggaran kelaikan KBWU.
Dasar terhadap kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor, terhadap pendapatan daerah dimungkinkan adanya potensi baru,karena setiap layanan pemasangan stiker dikenakan retribusi 15 ribu rupiah. Sedangkan data Kendaraan Bermotor Wajib Uji per Januari 2015 sejumlah 6.325 buah. (Kin)