308 Warga Daftar PPK

KEBUMEN – Setelah sembilan hari masa pendaftaran, sebanyak 308 warga mendaftarkan diri menjadi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Kebumen. Pendaftaran PPK untuk Pilkada Kebumen 2015 itu dibuka sejak 19 April dan ditutup pada 27 April kemarin.

Dari 308 pendaftar itu, nantinya akan dipilih 130 orang saja. Dengan rincian setiap kecamatan akan dipilih lima orang, sedangkan di Kabupaten Kebumen terdapat 26 kecamatan

Anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah, menjelaskan setelah mereka mendaftar menjadi calon anggot PPK, selanjutnya mereka akan mengikuti tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. Materi yang akan diujikan dalam tes PPK nantinya meliputi kepemiluan dan kewilayahan. “Untuk pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 1 Mei. Sedangkan untuk ujian tertulis akan dilakukan serentak pada 4 Mei dan akan diumumkan pada 6 Mei,” terang Khusnul Khotimah, Senin (27/4).

Selanjutnya, seleksi wawancara akan dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni wilayah barat akan digelar di Gombong, wilayah tengah di Kebumen dan wilayah timur di Prembun.

Ia menjelaskan, dalam menentukan anggota PPK, kata dia, tidak hanya memilih lima orang di setiap kecamatan. Namun, juga memperhatikan keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Beberapa syarat menjadi PPK di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik, menunjukkan KTP, Ijazah SMA dan surat keterangan sehat.

Lebih lanjut Khusnul menjelaskan, selain bertugas menyelenggarakan pemungutan suara, dan melaksanakan tahapan pemilu, PPK akan melakukan rekapitulasi dari seluruh TPS di wilayahnya. PPK, tambah dia, juga membantu pemutakhiran pemilih dan juga melakukan verifikasi terhadap calon perseorangan.

Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. (ori)

 

sumber : radarbanyumas.co.id