Tiga Raperda Ditetapkan

KEBUMEN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, baru-baru ini.

Empat Raperda itu, yakni tentang Pengarusutamaan Gender, Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencabutan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo itu sebelumnya disampaikan pendapat akhir fraksi.

Dimulai dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Keadilan Nurani. Pembahasan Raperda itu digodok di masing- masing panitia khusus (Pansus).

Pendapat Akhir

Bupati Buyar Winarso menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD atas pembahasan Raperda yang telah diajukan Pemkab Kebumen. Tidak ketinggalan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhirnya. “Kami juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang membantu dalam proses pembahasan Raperda dimaksud,” katanya.

Dengan adanya berbagai masukan dari Bupati optimistis, Pansus DPRD dan unsur masyarakat dapat menyempurnakan konsep Raperda. “Harapan saya setelah Perda ini ditetapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik, sehingga akan membantu proses pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (K5- 32)

 

sumber : suaramerdeka.com