Pembuatan Bilik Merokok Tak Sembarangan

KEBUMEN (KRjogja.com) - Pembuatan bilik merokok atau smoking area tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan seperti ada alat khusus penyedot asap rokok.

"Bila tanpa alat penghisap rokok , sangatlah berbahaya bagi si perokok maupun orang yang berada di dalamnya. Apalagi bila konsentrasi asap rokok sedang tinggi," ungkap Ketua Forum  Peduli Lingkungan (FPL) Kebumen Sunaryo, Selasa (28/8/2012).

Menurut Sunaryo, kesadaran masyarakat tentang perlunya tempat khusus merokok memang  semakin meningkat. Namun dari pengamatan FPL, belum banyak pemilik lokasi publik yang mau  berswadaya membuat bilik merokok. Bahkan, belum banyak yang tahu tentang aturan pembuatan  bilik merokok yang aman bagi kesehatan. 

"Bahkan, banyak yang mengira pembuatan bilik merokok cukup hanya dengan cara membuat  tempat khusus untuk merokok yang lokasinya terpisah agak jauh dari pusat keramaian sebuah  gedung," ujar Sunaryo. (Dwi)

rokok.jpg mohon pengumuman lelang_website.pdf mohon pengumuman lelang_website (1).pdf mohon pengumuman lelang konsultansi_website.pdf 07. Hon Umum E-Proc_.pdf Pengumuman E-Proc.pdf Permohonan Pengumuman E-Proc.pdf