Sarasehan di Kebumen, Perusahaan Wajib Sampaikan LKPM
KEBUMEN,– Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada kepala perangkat daerah kabupaten penanaman modal (PDKPM). LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal, perusahaan yang telah mendapat pendaftaran penanaman modal dan atau izin prinsip penanaman modal atau persetujuan penanaman modal.
Demikian mengemuka dalam Sarasehan Temu Usaha Pembinaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal tahun 2015 di Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, belum lama ini. Sarasehan dibuka oleh Asisten Administrasi Sekda Kebumen, Dyah Woro Palupi. Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dyah Woro Palupi mengatakan, sesuai Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal.
Dengan menyampaikan LKPM secara rutin dan periodik maka akan didapat data akurat tentang kondisi perusahaan di lapangan. Selain itu, ketersediaan data realisasi penanaman modal yang akurat merupakan hal vital bagi perumusan kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen Pro Investasi. “Sehingga apabila ada kendala atau kesulitan akan bisa difasilitasi dengan baik, ” kata Woro.
Lebih lanjut disampaikan, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, menyampaikan LKPM, dapat dikenakan sanksi administratif, di antaranya, pencabutan izin kegiatan atau fasilitasi penanaman modal. Bahkan, hingga saat ini, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) telah mengirimkan 15.528 teguran kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM. Jika dalam 30 hari teguran tersebut tidak diindahkan, maka izin prinsip perusahaan bakal dicabut.
Ditambahkan, Investor memegang peranan yang sangat penting, karena terlibat secara langsung dalam peningkatan ekonomi suatu bangsa. Sehingga aplikasi regulasi tentang hak dan kewajiban penanam modal memerlukan komitmen yang tinggi, supaya harapan untuk mewujudkan Kebumen Pro Investasi dapat terealisasi.
Terkait adanya beberapa investor yang sengaja memanfaatkan izin prinsipal dari BKPM untuk penyalahgunaan, misalnya, mendapatkan fasilitas akses perbankan, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui BPMPT, tengah berupaya lebih keras dalam mereview dan memonitor izin prinsip penanaman modal yang telah diberikan. (ahmad) (tubasmedia.com)