31 CPNS Terima SK Pengangkatan

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen ---- Sebanyak 31 Calon Pegawai Negeri Sipil  di lingkungan Pemkab kebumen  menerima surat pengangkatan CPNS.   Mereka adalah peserta  seleksi CPNS formasi  2014 yang telah dinyatakan lulus  seleksi .  Penyerahan SK Bupati  oleh Sekretaris Daerah Kabupaten kebumen  H Adi  Pandoyo, SH,M.Si di Pendopo Bupati, Senin ( 16/3). 

Bupati Kebumen dalam sambutannya Yang dibacakan Sekda  H Adi  Pandoyo, SH,M.Si mengingatkan  bahwa  keputusan untuk menjadi seorang CPNS berarti keputusan untuk mengabdi kepada masyarakat, dimana  selain sebagai  abdi negara, PNS  juga sebagai abdi masyarakat. Sehingga  PNS/CPNS harus melayani dan mengabdikan diri kepada masyarakat

Ditambahkan juga terkait kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS juga   telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari oleh seorang CPNS maupun PNS.  Dan apabila terbukti melanggar aturan dan tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP tersebut, maka dapat diambil tindakan administratif sampai dengan diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk itu Bupati berpesan  agar menghindari perbuatan yang dapat mencoreng Korps Pegawai Negeri Sipil ,  karena hal ini sangat merugikan PNS secara umum maupun diri sendiri.

Data  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten  Kebumen menunjukan jumlah CPNS formasi tahun 2014 sebanyak 31, dengan rincian formasi yaitu Tenaga Kesehatan sebanyak 23 dan Tenaga Teknis/ Administrasi sebanyak 8. 

Mulai tahun 2014,  dalam penerimaan CPNS, pemerintah menggunakan Sistem Seleksi CPNS Nasional Terintegrasi, yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Passing Grade Tes Kompetensi Dasar.  Dimana proses rekruitmen CPNS dengan metode single entry dan sistem Comput Assisted Tes (CAT).  Sistem tersebut  bertujuan untuk membangun proses pendaftaran CPNS yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan objektif. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam proses rekruitmen CPNS, serta meningkatkan effisiensi dan efektifitas. Termasuk juga  untuk memberikan kemudahan dan kesempatan yang luas bagi peserta test untuk melakukan pendaftaran CPNS di instansi yang dipilih. -nn