Investor Diharuskan Membuat LKPM

 

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Perusahaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal, dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal, dan/atau persetujuan penanaman modal, dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada kepala Perangkat Daerah Kabupaten Penanaman Modal (PDKPM). LKPM ) merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

Demikian mengemuka dalam  Sarasehan Temu Usaha Pembinaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2015 di ruang Jatijajar, Komplek  Rumah Dinas Bupati, Rabu ( 11/3). Sarasehan  dibuka oleh  Asisten  Administrasi Sekda  Kebumen  Dra  Dyah Woro Palupi. 

Bupati Kebumen dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten  Administrasi Sekda  Kebumen  Dra  Dyah Woro Palupi mengatakan sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

Dengan menyampaikan LKPM secara rutin dan periodik maka akan didapat data yang akurat tentang kondisi perusahaan di lapangan. Selain itu, ketersediaan data realisasi penanaman modal yang akurat merupakan hal yang sangat vital bagi perumusan kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen Pro Investasi. "Sehingga apabila ada kendala atau kesulitan akan bisa difasilitasi dengan baik " ungkap Woro. 

Lebh lanjut disampaikan, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya menyampaikan LKPM, maka perusahaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif,  diantaranya pencabutan ijin kegiatan atau fasilitasi penanaman modal.  Bahkan hingga  saat ini , Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) telah mengirimkan 15.528 teguran kepada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM. Jika dalam 30 hari teguran tersebut tidak juga diindahkan, maka izin prinsip perusahaan bakal dicabut. 

Ditambahkan,  Investor memegang peranan yang sangat penting, karena terlibat secara langsung dalam peningkatan ekonomi suatu bangsa. Sehingga aplikasi regulasi tentang hak dan kewajiban penanam modal memerlukan komitmen yang tinggi, sehingga harapan untuk mewujudkan Kebumen Pro Investasi dapat terealisasi.

Terkait  adanya  beberapa investor yang sengaja memanfaatkan izin prinsipal dari BKPM untuk penyalahgunaan, misalnya untuk mendapatkan  fasilitas akses perbankan,  Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui BPMPT saat ini  tengah  berupaya   lebih keras dalam mereview dan memonitor izin prinsip kegiatan penanaman modal yang telah diberikan. Kalau tidak terealisasi apa kesulitannya, apa ada perubahan rencana keuangan perusahaan, atau apakah ada potensi kerugian negara atau tidak.-nn