Pelaksanaan StandarPelayanan Informasi Publik Belum Optimal

KEBUMEN – Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik masih belum dilaksanakan secara maksimal oleh badan publik. Dengan demikian, akses permohonan informasi yang diminta oleh pemohon kepada badan publik menjadi terhambat.

Hal itu diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo saat membuka Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di SKPD di Kebumen, baru-baru ini. Kegiatan yang diselenggarakan Dishubkominfo Jateng, Komisi Informasi Provinsi (KIP) dan Pemkab Kebumen tersebut berlangsung di ruang Jatijajar, kompleks rumah dinas bupati.

“Saya berharap agar bintek ini dapat meningkatkan pemahaman badan publik akan layanan informasi publik, sehingga kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat,” ujar Adi Pandoyo menyebutkan Standar Layanan Informasi Publik merupakan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Penyelesaian Sengketa

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Penyelesaian sengketa informasi merupakan upaya terakhir pemenuhan hak seseorang atas informasi oleh badan publik” itu dihadiri Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adi Wibowo, perwakilan dari sejumlah badan publik seperti dari BUMD, perguruan tinggi, kepala desa dan lurah serta LSM. Bimbingan teknis dipandu oleh moderator Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Drajat Triwibowo.

Adapun narasumber yang hadir Wakil Ketua KIP Nur Fuad yang memaparkan materi Undang-undang KIP dan Keterbukaan Informasi, Koordinator Kelembagaan dan Pelayanan Publik Sosiawan membedah tema standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Narasumber lain Koordinator Bidang Edukasi, SDM dan Advokasi KIP Jateng, Handoko Agung dengan materi “Penyusunan Daftar Informasi Publik” serta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zainal Abidin dengan tema “SOPpenyelesaian sengketa informasi berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”. (J19-78)

sumber : suaramerdeka.com