PPID Pembantu Ikuti Bintek Penyelesaian Sengketa Informasi
Bagan Humas dan Protokol Setda Kebumen ---- Sejumlah PPID dan PPID Pembantu di SKPD di Kabupaten Kebumen mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi kemarin, Selasa ( 10/3). Kegiatan yang diselenggarakan Dishubkominfo Jateng, Komisi Informasi Propinsi dan Pemkab Kebumen tersebut bertempat di ruang Jatijajar, komplek rumah dinas bupati. Hadir juga Ketua KIP Prop Jateng Rahmulyo Rahmulyo Adi Wibowo. serta juga perwakilan dari sejumlah badan publik lainnya seperti dari BUMD, Perguruan tinggi, para kepala desa dan Lurah serta LSM.
Bimbingan Teknis dengan tema "Penyelesaian Sengketa Informasi merupakan upaya terakhir pemenuhan hak seseorang atas informasi oleh Badan Publik ” tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kebumen H Adi Pandoyo,SH, MSi. Dalam sambutannya Sekda berharap agar bintek tersebut dapat meningkatkan pemahaman para badan publik akan layanan Informasi publik, sehingga kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat
Apalagi hingga saat ini, pelaksanaan PERKI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi publik yang merupakan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, belum dilaksanakan secara maksimal oleh badan publik. sehingga akses permohonan informasi yang diminta oleh pemohon menjadi terhambat.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KIP, Nur Fuad, S Ag dengan tema “UU KIP dan Keterbukaan Informasi “ dan Koordinator Kelembagaan dan Pelayanan Publik, Drs. Sosiawan Dengan tema, standar operasional prosedur ( SOP ) pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik .
Narasumber berikutnya adalah Koordinator Bidang Edukasi, SDM dan Advokasi KIP Jateng, Handoko Agung S, S Sos, dengan tema " Penyusunan Daftar Informasi Publik “ serta Koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi , Zainal Abidin, SPd. SH. MH, dengan tema "Standar operasional prosedur penyelesaian sengketa informasi berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik “. Sedangakan sebagai moderator Kabag Humas dan Protokol Setda kebumen Drs Drajat Triwibowo. -nn