Kartu BPJS Kesehatan Aktif 7 Hari, Setelah Pendaftaran
Kebumen, – Kepesertaan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerimaan Bantuan Iuran (Non PBI). Peserta Penerima Bantuan Iuran adalah penduduk Indonesia yang fakir miskin dan tidak mampu bagi peserta PBI iuran dibayarkan melalui APBD dan APBN.
I Gusti Ayu Mirah S. Kepala BPJS Cabang Kebumen mengungkapkan kepada tubasmedia.com (27/02/2015) untuk wilayah yang dicakup BPJS Kesehatan Cabang Kebumen ada 3 kabupaten yaitu wilayah kerja Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Bagi peserta Non PBI dapat digolongkan menjadi 3 macam yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparat Negara, seperti PNS, TNI, Polri, pensiunan dengan besaran iuran 5% perkeluarga, dimana 2% pegawai dan 3% pemerintah, kelas rawat inap tergantung golongan atau pangkat.
Pekerja penerima upah, BUMN, BUMD, pekerja perusahaan swasta dan lain-lain yang besaran iuran adalah 4,15% dimana 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja, untuk kelas perawatan dilihat berdasarkan pendapatan kerja, yang ketiga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu pekerja mandiri, wiraswasta, petani, nelayan, dan lain-lain yang besaran iuran berdasarkan kelas yang dipilih yaitu kelas 1 dengan besaran iuran perbulan sebesar Rp 59.500,-, kelas 2Rp 42.500,- dan kelas 3 sebesar Rp 25.000,- imbuhnya.
Dari data kantor BPJS Cabang Kebumen kepesertaan per Januari 2015 dengan total 1.561.708 peserta meliputi Kabupaten Kebumen dengan peserta 770.027, Purworejo 360.832, dan Wonosobo 430.849 peserta. Ditambahkan I Gusti Ayu Mirah, untuk menjadi peserta BPJS kesehatan harus mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan, kartu akan aktif 7 hari setelah pendaftaran, bagi peserta jika sudah menyerahkan berkas BPJS kesehatan dan sudah diimput ke master file lalu akan muncul virtual account, setelah muncul virtual account calon peserta iuran pembayarannya ke bank BNI, BRI, atau Mandiri. (ahmad)(tubasmedia.com)