KOMPENSASI KENAIKAN BBM BERSUBSIDI ; Angkutan Umum Mendapatkan Keringanan Pajak Kendaraan

KEBUMEN - Para pengusaha angkutan umum anggota DPC Organda/Organisasi Angkutan Darat Kebumen kini menunggu realisasi janji Pemerintah untuk memberikan kompensasi kenaikan bahan bakar minyak/BBM bersubsidi kepada pengusaha angkutan umum, berup  keringanan sebesar 70 persen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan umum yang berbadan hukum.

" Mengingat di Kebumen belum ada perusahaan angkutan yang berbadan hukum, maka hari ini kami menyatukan suara untuk membentuk koperasi angkutan agar semua pengusaha angkutan Kebumen bisa mendapatkan kompensasi tersebut," ujar Ketua DPC Organda Kebumen, Ir H Ngadino, dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Organda Kebumen, di sebuah rumah makan di Desa Muktisari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Kamis (26/02/2015).

Muscab bertema "Revitalisasi Angkutan Umum Dengan MenumbuhkanKepercayaan Masyarakat dan Meningkatkan Kepedulian Pemerintah" tersebut hadir Ketua DPD Organda Jawa Tengah, H Karsidi Anggoro. 

Menurut Karsidi kompensasi atas kenaikan BBM bersubsidi yang dijanjikan Pemerintah berupa keringanan 70 persen PKB dan BBN untuk angkutan penumpang dan 50 persen untuk angkutan barang, harus direalisasikan karena sinkron dengan kebutuhan pengusaha angkutan yang terbelit kesulitan saat harga BBM naik dan sulitnya peremajaan angkutan akibat mahalnya harga suku cadang. 
   
Direncanakan, pemberian kompensasi itu dijanjikan Pemerintah akan dimulai 1 April 2015 mendatang. Namun bagi angkutan yang tak berbadan hukum pada 1 April 2015, tak berhak mendapatkan keringanan sepeserpun. 

" Realisasi itu bentuk kepedulian Pemerintah untuk tidak cuci tangan  terhadap nasib kami. Saat ini keringanan PKB dan BBN baru sebesar 40 persen.  Dan, mulai 1 April 2015 keringanan itu akan diubah menjadi 70 persen," jelas  Ngadino. 

Terkait ketentuan itu, DPC Organda Kebumen kini berusaha mengejar batas waktu agar semua usaha angkutan di Kebumen sudah berbadan hukum pada 1 April 2015  mendatang. Bagi pengusaha skala besar bisa membuat konsorsium berbentuk  perseroan terbatas (pt) dan pengusaha kecil masuk menjadi anggota koperasi  angkutan.(Dwi) (KRjogja.com)