Hak Keuangan Desa Dipenuhi 100 Persen

KEBUMEN – Hak keuangan desa di kabupaten berslogan Beriman ini dipenuhi 100 persen, dari mulai alokasi dana desa (ADD) hingga hak keuangan, menyusul diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 yang disahkan pada 15 Januari 2015 silam.

Karena itu, desa-desa diharapkan memiliki kemandirian dalam mengurus kesejahteraan rakyatnya. Di samping itu perlu keseimbangan konsep “membangun desa” dan “desa membangun”, mengingat selama ini lebih dominan memperlakukan desa sebagai objek dan sekedar penerima manfaat.

“Adapun UU ini (UU Nomor 6 tahun 2014) lebih memosisikan desa sebagai subjek dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Yusuf Murtiono saat Semiloka Desiminasi Kedaulatan Desa Membangun Sinergi dan Integrasi Program Penanggulangan Kemiskinan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, baru-baru ini.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Buyar Winarso, Sekda Adi Pandoyo, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. Tampil sebagai narasumber Sekretaris SAPA Youry Tetanel, mantan Staf Ahli Pansus RUU Desa DPR RI Sutoro Eko.

Lebih lanjut, dalam mengawal desa agar tidak terjebak pada euforia sekedar mendapatkan uang lebih besar merupakan tanggung jawab bersama. “Berbagai prasyarat kewajiban desa guna melaksanakan UU Desa agar mampu meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memenuhi hak-hak dasar masyarakat bukanlah persoalan mudah,” katanya.

Tambahan Penghasilan

Bupati Buyar Winarso mengungkapkan kegelisahannya saat baru dilantik disuguhi masalah tingginya angka kemiskinan di Kebumen yang mencapai 22,7 persen dari 1,3 juta penduduk atau sekitar 160.000 jiwa.

Saat angka kemiskinan dengan 14 indikator itu ditekan, ternyata masih ditambah 26 indikator, sehingga penanganannya tidak kunjung rampung. Saat diupayakan dengan menggenjot sektor pertanian pun belum membuahkan hasil berarti.

“Satusatunya jalan didorong untuk tambahan penghasilan petani,” jelasnya. Misalnya, petani yang juga menjadi nelayan diberi bantuan peralatan mencari ikan. Begitu pula petani yang menjadi pedagang atau peternak didorong untuk mencari tambahan penghasilan. Sehingga pelan tapi pasti, angka kemiskinan berkurang.

Saat ini angka kemiskinan di Kebumen 19 persen. Buyar pun berjanji pada dirinya untuk mengurangi angka kemiskinan hingga dua kali lipat, meningkatkan APBD hingga dua kali lipat pula. “Dan Alhamdulillah peningkatan APBD-nya lebih dari tiga kali lipat,” imbuhnya.

Selanjutnya diisi semiloka yang dibawakan mantan Staf Ahli Pansus RUU Desa DPR RI Sutoro Eko dengan tema Kedaulatan Desa Perspektif Wewenang dalam Urusan Kemiskinan, Staf Khusus Gubernur Jateng Warsito dengan Kebijakan Pembangunan Desa Berdikari di Jateng, dan Sekda Adi Pandoyo menyampaikan materi Inovasi Akselarasi Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Desa di Kebumen.

Adapun Sekretaris SAPA Youry Tetanel menyampaikan materi Optimalisasi Peran FKPD dalam Mendorong Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com