Tanpa Papan Nama, Sering Dikira Tanah Tak Bertuan

KEBUMEN  - Kendati sudah berdasar hukum, namun Cagar Alam Geologi Nasional Karangsambung hingga kini sering dikira oleh warga masyarakat sebagai kawasan tak bertuan. Akibatnya, kendati sudah melakukan perusakan berupa pengambilan aneka jenis batu di kawasan ini secara serampangan, banyak warga masyarakat yang merasa tak bersalah. 

"Kendati keberadaan cagar alam ini sudah sejak 2006 lalu, namun masih punya kekurangan yang menjadi celah terjadinya pelanggaran yaitu berupa ketiadaan papan nama yang menerangkan bahwa  kawasan ini merupakan kawasan cagar alam geologi yang dilindungi undang-undang," ujar Ir Chusni Anshori, Peneliti Senior Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian  Karangsambung (UPT BIKKK) LIPI di Desa/Kecamatan Karangsambung  Kebumen, Selasa (17/02/2015),  terkait kian maraknya pengambilan batu alam sebagai bahan baku pembuatan kerajinan batu gosok/akik di kawasan cagar alam tersebut, akhir-akhir ini. 

Menurut Chusni, sangatlah ironis sebuah kawasan dengan keragaman batu terlengkap dan tertua di  Asia Pasific yang diresmikan 14 November 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata  tak memiliki satupun papan nama. Dampaknya, status cagar alam tidaklah populer bagi kebanyakan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di luar kawasan cagar alam. 

"Selain berfungsi sebagai tanda pengenal kepada masyarakat, papan nama juga sebagai penegasan bahwa kawasan ini merupakan kawasan lindung yang harus dijaga oleh semua komponen masyarakat," tandas Chusni. 

Kawasan seluas 21 ribu hektar di Kabupaten Kebumen, Banjarnegara dan Wonosobo ini menurut Chusni seyogyanya oleh Pemerintah Pusat sebagai pemilik kewenangan difungsikan sebagai sebuah taman geologi ('geo park') yang mencakup fungsi penelitian, pendidikan, wisata dan konservasi. Belum jelasnya pengelolaan cagar alam ini menyebabkan UPT BIKKK LIPI tak bisa berbuat apa-apa bila terjadi pelanggaran di kawasan ini. 

"Kami tak memiliki petugas penyidik dan tak berwenang melakukan penindakan bila di sini terjadi pelanggaran," ujar Chusni. (Dwi)(KRjogja.com)