Perlindungan Ikan Darat Belum Miliki Dasar Hukum

KEBUMEN  - Perlindungan terhadap perkembangbiakan ikan air tawar atau ikan darat hingga kini belum memiliki dasar hukum. Berbeda dengan perikanan laut yang sudah memiliki peraturan menteri tentang perlindungan terhadap lobster dan remujung yang bertelur.

"Karena itu, kami di birokrasi bidang perikanan masih mengandalkan strategi berupa pendekatan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian ikan di alam. Di Kebumen, program andalan kami dalam hal pelestarian ikan di perairan umum dan darat adalah pembentukan kelompok pengawas (pokwas) dan pemasangan 'reservart' atau rumah ikan di dasar waduk dan sungai," ungkap Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kebumen, Ir Sri Sudianto ditengah persiapan pemasangan 'reservart' di daerah aliran sungai (DAS) Luk Ulo Kecamatan Sadang, Kebumen, Selasa (03/02/2015).

Sedangkan Kasi Pelestarian dan Pengawasan DKP Kebumen, Mochammad Rosyidi BSc, menjelaskan, belum adanya dasar hukum tentang pelarangan penangkapan ikan daratyang bertelur menyebabkan masih banyak nelayan yang nekad menangkap ikan saat ikan memijah atau akan dan sedang bertelur. Ikan-ikan itu biasanya mencari lokasi teduh di tepi perairan dan dilakukan di awal musim penghujan, seiring terjadinya perubahan cuaca panas kemarau ke cuaca dingin musim penghujan.

"Kondisi bertelur adalah kondisi darurat, ikan tak akan lari bila didekati yang tentu saja menggembirakan bagi si penangkap, karena bisa mendapatkan ikan banyak secara cepat dan tanpa susah payah mencari posisi ikan," jelas Rosyidi.

Rendahnya kesadaran tentang pentingnya pelestarian ikan disebabkan bidang perikanan dulu belum diprioritaskan pembinaannya oleh Pemerintah. Prioritas baru muncul tahun 2014. Bila dulu nelayan berpola tangkap dan tangkap, sekarang nelayan harus menggunakan pola tangkap dan tebar (setelah menangkap ikan harus menebar benih).

Sampai Februari 2015 Kebumen baru memiliki empat pokwas Kecamatan Sadang, Alian, Poncowarno dan Sempor serta 3 reservart yaitu di Waduk Sempor, Waduk Wadaslintang dan Bendung Pejengkolan. (Dwi)(KRjogja.com)