KPU Kebumen Siapkan Tahapan Pilkada

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Rancangan Draft Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kebumen tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan dan Draf SK KPU Kebumen tentang Pencalonan Pemilihan Bupati Kebumen.

Rancangan draf itu mengacu pada Draf Rancangan PKPU yang telah disampaikan oleh KPU RI dengan melakukan upaya konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng. “Penyusunan draft ini dilaksanakan sembari menunggu pembahasan Perpu No 1 tahun 2014 oleh DPR RI, serta menunggu diundangkannya Draft Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dan rancangan Draft Pencalonan dari KPU RI yang masih dikonsultasikan oleh DPR,” ujar Divisi Hukum Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye KPU Kebumen, Solahudin, Jumat (30/1).

Pada dasarnya KPU Kebumen, imbuh Solahudin, siap melaksanakan Pilkada Serentak di tahun 2015. Kesiapan dalam penyelenggaraan Pilkada langsung dilakukan dengan mengundang stakeholder di Kebumen dan para pemangku kepentingan dalam setiap perkembangan yang diterima terkait persiapan pelaksanaan pemilihan bupati yang semakin dekat. “Harapan kami nantinya mewujudkan pemilihan bupati yang lebih berkualitas dan demokratis. Sehingga kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, KPU Kebumen juga melakukan diskusi terbatas dengan elemen parpol dan masyarakat terkait pemilihan bupati sehingga nanti benarbenar menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanah untuk memajukan Kebumen. Antisipasi Adapun upaya KPU Kebumen dalam mengawal pemilihan Bupati sebagai antisipasi apabila rancangan PKPU diundangkan, KPU Kebumen langsung menetapkan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati, sesuai dengan Perpu No 1 tahun 2014, dan Draft Rancangan PKPU.

Dalam hal ini, kata dia, ada beberapa norma baru dalam tahapan pencalonan. Antara lain ada dua pencalonan yakni pendaftaran bakal calon dan pendaftaran calon. Memperkuat posisi partai politik dan gabungan parpol sehingga memperkuat koalisi dalam Pencalonan. Calon agar tidak bisa mempermainkan parpol demikian juga sebaliknya parpol tidak bisa mempermainkan calon. (J19-78)

 

sumber: suaramerdeka.com