Apel Granny Smith Beredar di Kebumen

KEBUMEN – Meski pemerintah pusat telah melarang peredaran Apel Granny Smith dan Gala California. Namun, di Kebumen Apel asal Amerika itu masih beredar luas.

Pantauan di lapangan Rabu (28/1), Apel Granny Smith yang disebut mengandung bakteri listeria tersebut beredar luas. Apel yang memiliki bentuk fisik berwarna hijau mengkilat ini tersedia di hampir setiap kios atau penjual buah-buahan.

Apel Granny Smith masih dijual bebas bersama sejumlah merek lain. Bahkan, Apel yang beredar hampir semuanya bermerek USA. Dan di antaranya terdapat Apel Granny Smith dan Gala. padahal, pemerintah telah mengeluarkan larangan beredar bagi jenis apel Granny Smith dan Gala tersebut.

Menurut salah seorang pedagang apel di Kebumen, Rudi, rata-rata apel yang dijual merupakan produk impor dari Amerika. Apel lokal, kata dia, paling hanya apel dari Malang saja, tapi juga kurang laku kalah dengan apel asal Amerika. “Ya, kita kan hanya dikirim dari pedagang besar dari Yogya,” kata Rudi, kepada Ekspres, kemarin.

Rudi mengaku, belum mengetahui adanya larangan menjual Apel Granny Smith dan Gala. “Ada banyak pembeli yang tanya-tanya soal apel Amerika, tadinya saya nggak tau. Tapi kata mereka ada apel yang dilarang dijual,” ujarnya.

Apel Granny Smith di Kebumen dijual dengan harga rata-rata Rp 34.000 per kg. Menurut Rudi, selama dia menjual apel itu belum ada keluhan maupun komplain dari pembeli.  “Ini kan biasanya dibeli untuk diet,” sambungnya.

Dia mengaku pasrah, jika nantinya apel dagangannya itu disita oleh petugas karena sudah berani menjualnya di Kebumen. “Kalau suruh tidak dijual, ya kami tarik. Kalau disita, ya nggak apa-apa. Saya manut saja,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kebumen, Agung Patuh, mengaku belum melakukan pemantauan terhadap keberadaan dua apel yang asal negeri Paman Sam, yang beredar di Kebumen.

Pihaknya, masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah terkait dengan indikasi adanya buah impor asal Amerika yang dilarang beredar di pasaran. “Kita masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jateng, untuk mengetahui secara rinci soal buah-buah yang dilarang beredar itu,” kata Agung Patuh, saat di kantornya, Rabu (28/1).

Jika sudah ada kejelasan tentang produk-produk yang dilarang, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan meminta para pedagang tidak menjual buah-buah yang dilarang. “Tentunya kalau memang ada di Kebumen, kita akan mengupayakan penarikan barang-barang itu dari peredaran,” tegasnya.

Agung mengaku akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi yang menjual buah-buahan, hari ini Kamis (29/1). Lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran itu, akan dimulai dari toko-toko swalayan, hingga ke pasar-pasar tradisional.(ori/nun)

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/apel-granny-smith-beredar-di-kebumen/