Kualifikasi Guru PAUD Perlu Ditingkatkan

KEBUMEN – Kualifikasi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu ditingkatkan. Saat ini lebih dari 50 persen guru PAUD yang masih berpendidikan setingkat SMA. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan ke depan, guru PAUD yang masih berijazah SMA diminta melanjutkan ke jenjang S-1.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal Informal PADA Dikpora Kabupaten Kebumen Murni Setyowati saat pelantikan pengurus daerah Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Kebumen periode 2015 – 2019 di Aula Tulus Kebumen, Rabu (28/1).

Pelantikan pengurus daerah Himpaudi Kabupaten Kebumen itu, sekaligus penutupan musyawarah daerah (Musda) yang agendanya, antara lain memilih ketua dan menyusun agenda kerja selama empat tahun ke depan. Musda yang dibuka di Hotel dan Restoran Candisari Karanganyar Kebumen pada Selasa (27/1) itu kembali memilih Any Kurnianingsih sebagai ketua Himpaudi Kabupaten Kebumen. Murni menandaskan, dari 50 persen guru PAUD yang masih berpendidikan setingkat SMA itu berjumlah 24.000 orang. Karena itu, Murni berharap perlu ditingkatkan lagi. “Dengan kepengurusan Himpaudi ini, Insya Allah menjadi lebih baik,” imbuh Murni sembari meminta kalangan pendidik agar tidak mudah putus asa dalam menangani anak usia dini. Selalu Jaya Ketua Himpaudi Wilayah Jawa Tengah Dedy Andrianto berharap agar Himpaudi menjadi organisasi yang mandiri, profesional, kompeten dan bermartabat.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanakkanak Indonesia (GOPTKI) Kabupaten Kebumen Farita Adi Pandoyo dan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Kebumen Nur Wahidah. Dedy pun memberi motivasi kepada guru PAUD yang belum S-1 agar tidak menyerah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Ini penting mengingat pendidikan anak usia dini merupakan tonggak pembentukan karakter bangsa. Dan, sejauh mana pentingnya, Dedy mengembalikan kepada pemangku kebijakan. (K5-32)

 

sumber : suaramerdeka.com