Lima Raperda Disampaikan ke DPRD
KEBUMEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang I Tahun 2015, Senin (19/1). Dalam rapat paripurna tersebut Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Kebumen Djuwarni menyampaikan lima raperda untuk dibahas oleh lembaga legislatif.
Kelima raperda tersebut ialah perubahan atas Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, pencabutan Perda Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil, Raperda Pengarustamaan Gender, perubahan ketiga atas Perda Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kelima adalah Raperda tentang organisasi dan tata kerja RSUD kelas B.
"Penyampaian raperda tersebut dimaksud untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Kebumen yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda sesuai tata tertib yang ada," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasjid.
Berdasarkan program pembentukan perda Pemkab Kebumen tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kebumen Nomor : 170/17 tanggal 11 Desember 2014 tentang Program Pembentukan Perda Pemkab Kebumen tahun 2015, disebutkan bahwa pada 2015 direncanakan akan dibahas 33 raperda, 30 merupakan inisiatif DPRD Kebumen, dan tiga usulan dari Pemkab Kebumen. (J19-42)
sumber : suaramerdeka