Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Serta Merta Ikut

KEBUMEN – Mengingat tarif angkutan umum diatur dengan sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah masing-masing, maka tarif angkutan umum tak bisa secara serta merta turun kendati harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Senin (19/01/2015) kembali turun.

“Dengan munculnya kebijakan BBM seperti saat ini tentu mendorong operatur angkutan mengkalkulasi kembali tarif angkutan yang akan diberlakukan bersama-sama lembaga pemerintah terkait. Jadi sampai hari ini para pengusaha angkutan darat di Kebumen belum bisa mengambil langkah penurunan tarif angkutan,” ujar Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kebumen, Ir H Ngadino, Minggu (18/01/2015).

Menurut Ngadino, pasca penurunan harga BBM bersubsidi dirinya akan berusaha mendengarkan aspirasi para  anggota Organda Kebumen terkait penentuan tarif angkutan yang baru, baik angkutan pengguna premium maupun  solar, angkutan berute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta kelas ekonomi maupun non ekonomi.

“Namun berdasarkan analisa beberapa anggota Organda Kebumen, tarif angkutan yang kemungkinan turun adalah yang menggunakan premium. Sedangkan angkutan yang menggunakan solar bisa jadi tidak turun atau turun sedikit karena harga solar yang baru sebesar Rp 6.400 per liter masih lebih tinggi dibandingkan harga semula sebesar Rp 5.500 per liter,” ujar Ngadino. (Dwi/ KRjogja.com /LintasKebumen©2014)